Jumat, 26 Oktober 2012

Kode Etik Profesi Akuntansi


Untuk pertama kalinya, dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun di daerah.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya
Kode Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
1. Keharusan moral umum
1.1. Contribute to society and human well-being atau kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan     manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi , termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
1.2. Avoid harm to others atau Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
1.3. Be honest and trustworthy atau bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.  Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
1.4. Be fair and take action not to discriminate atau bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
1.5. Honor property rights including copyrights and patents atau Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak  paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
1.6. Give proper credit for intellectual property atau Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
1.7.Respect the privacy others atau menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
1.8.Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

2. Tanggung jawab professional yang lebih spesifik.
2.1. Upaya untuk mencapai kualitas tertinggi, keefektifan dan martabat sekaligus proses dan produk dari professional kerja.
Keunggulan adalah kemungkinan yang paling penting dari seorang profesional. Profesional komputasi harus berusaha keras untuk mencapai kualitas dan sadar akan konsekuensi negatif yang mungkin timbul dari kualitas yang buruk dalam suatu         sistem.
2.2. Memperoleh dan mempertahankan kompetensi professional
Keunggulan tergantung pada individu yang bertanggung jawab untuk memperoleh dan mempertahankan kompetensi profesional.
2.3. Mengenal dan menghormati hukum yang ada yang berkaitan dengan kerja professional.
Anggota ACM harus mematuhi daerah, negara bagian, provinsi, nasional, dan hukum internasional kecuali       ada             dasar   etika    yang    menarik untuk tidak melakukannya.
2.4. Menerima dan menyediakan tinjauan yang professioanal yang sesuai.
Kualitas kerja profesional, terutama dalam profesi komputasi, tergantung pada profesional mengkaji dan mengkritisi.
2.5. Memberi dan mengevaluasi seluruh komperensif system computer dan dampaknya, termasuk kemungkinan anilisis resiko.
Komputer profesional harus berusaha perseptif, teliti, dan objektif ketika mengevaluasi, merekomendasikan,   dan             dalam penyajian        deskripsi          sistem dan      alternatif.
2.6. Menghormati kontrak, perjanjian dan tanggung jawab yang ditugaskan.
Menghormati komitmen seseorang adalah masalah integritas dan kejujuran. Untuk komputer profesional ini termasuk dalam memastikan unsur-unsur system yang dimaksud.
2.7.Meningkatkan pemahaman public tentang komputasi dan konsekuensinya
Komputasi profesional memiliki tanggung jawab untuk berbagi pengetahuan teknis dengan masyarakat dengan mendorong pemahaman komputasi, termasuk dampak sistem komputer dan keterbatasannya.
2.8. Akses komputasi dan komunikasi sumber daya hanya yang diberi wewenang yang dapat melakukannya.
Pencurian atau perusakan harta benda dan elektronik dilarang. Pelanggaran itu termasuk mengakses jaringan komunikasi dan sistem komputer, atau rekening dan / atau file yang terkait dengan sistem itu, tanpa otorisasi eksplisit           untuk   melakukannya.

3. Keharusan kepemimpinan organisasi.
3.1. Tanggung jawab artikulasi social anggota dari sebuah unit organisasi dan mendorong penuh penerimaan tanggung jawab tersebut.
Karena organisasi dari semua jenis memiliki dampak pada publik, mereka harus menerima tanggung jawab kepada masyarakat.
3.2. Mengelola personil dan sumber daya untuk merancang dan membangun system informasi yang meningkatkan kualitas kehidupan kerja.
Pemimpin organisasi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem komputer meningkatkan, bukan menurunkan, kualitas kehidupan kerja.
3.3. Mengakui, mendukung dan menggunakan wewenang yang tepat untuk menggunakan komputasi suatu organisasi dan sumber daya komunikasi.
Karena sistem komputer dapat menjadi alat untukmerugikan organisasi, kepemimpinan memiliki tanggung jawab untuk secara jelas mendefinisikan secara pantas dan tidak pantas sumber daya komputasi organisasi.
3.4. Pastikan bahwa pengguna dan mereka yang akan dipengaruhi oleh sebuah sistem memiliki kebutuhan yang jelas diartikulasikan selama pengkajian dan desain persyaratan, kemudian sistem harus divalidasi untuk memenuhi persyaratan.
Pengguna sistem saat ini, pengguna potensial dan orang lain yang hidupnya mungkin akan terpengaruh oleh sistem harus memiliki kebutuhan mereka yang dapat dinilai dan dimasukkan ke dalam laporan yang diperlukan. Sistem validasi harus memastikan kepatuhan terhadap persyaratan.
3.5. Artikulasikan dan kebijakan dukungan yang melindungi martabat pengguna dan orang lain dipengaruhi oleh sistem komputasi.
Merancang atau melaksanaan sistem yang merendahkan orang sengaja atau tidak sengaja secara etika tidak dapat diterima. Komputer professional yang berada dalam posisi pengambilan keputusan harus memastikan bahwa sistem dirancang dan dilaksanakan untuk melindungi privasi pribadi dan meningkatkan martabat pribadi.
3.6. Menciptakan peluang bagi anggota organisasi untuk mempelajari prinsip-prinsip dan keterbatasan sistem komputer.
Pemahaman ini penting untuk masyarakat. Kesempatan dalam bidang pendidikan sangat penting untuk memfasilitasi partisipasi yang optimal dari semua anggota organisasi. Peluang harus tersedia untuk semua anggota dalam membantu mereka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam komputasi, termasuk kursus yang membiasakan mereka dengan konsekuensi dan keterbatasan jenis system tertentu.

4.Kepatuhan terhadap code
4.1. Menjunjung dan mempromosikan prinsip-prinsip dari Kode Etik.
Masa depan profesi komputasi tergantung pada keunggulan teknis dan etis. Tidak hanya penting untuk profesional ACM komputasi untuk mematuhi prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam pedoman ini, setiap anggota harus mendorong dan dukungan kepatuhan oleh anggota lainnya.
4.2. Perlakukan pelanggaran kode ini tidak konsisten dengan keanggotaan di ACM.
Kepatuhan profesional untuk kode etik sebagian besar masalah sukarela. Namun, jika anggota tidak mengikuti kode ini dengan melakukan perbuatan kotor, keanggotaan dalam ACM mungkin dihentikan.

Ten of Commandements of Etics
Ten Commandments of Computer Ethics (Sepuluh Perintah Etika Komputer); nilai-nilai etika seperti yang didefinisikan pada tahun 1992 oleh Computer Ethics Institute, sebuah organisasi nirlaba yang misinya adalah untuk memajukan teknologi dengan cara etis, daftar aturan-aturan sebagai pedoman untuk etika komputer:
1) Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
2) Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
3) Jangan mengintai di dalam file orang lain.
4) Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
5) Jangan menggunakan komputer untuk mengucapkan saksi dusta.
6) Jangan menggunakan atau menyalin perangkat lunak komersial yang anda belum bayar.
7) Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.
8) Jangan menyediakan hasil intelektual orang lain.
9) Anda harus memikirkan tentang konsekuensi social program yang telah di buat.
10) Anda menggunakan komputer dengan cara yang menunjukkan pertimbangan dan rasa hormat.

Prinsip-Prinsip Etika IFAC,AICPA,IAI

·         Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1.      Integritas.
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.      Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3.      Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4.      Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5.      Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum danperundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.

      Prinsip-prinsip Etika Profesi, dimana prinsip-prinsip ini dalam kode etik AICPA dibagi menjadi enam prinsip yaitu:
a.       Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional para auditor haruslah menjadi profesional yang peka dan memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas mereka.
b.      Kepentingan Publik
Para auditor haruslah dapat melayani kepentingan publik, menghargai
kepercayaan publik, serta menunjuukkan komitmennya pada profesionalisme.
c.       Integritas
Para auditor haruslah menunjukkan tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas tertinggi.
d.Obyektivitas dan Independensi
Dalam melakukan audit seorang auditor haruslah mempertahankan obyektivitasnya dan independensinya baik dalam penampilan maupun dalam kondisi sesungguhnya.
d.      Due Care
Auditor haruslah memperhatikan standar teknik dan etiika profesi, berusaha meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya serta melaksanakan tanggung jawab profesinya sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
e.       Lingkup dan sifat Jasa
Auditor haruslah memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik
profesi dalam menentukan lingkup dan sifat-sifat jasa yang akan disediakannya.

      Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.  Ketujuh  prinsip  dasar  IAI tersebut  adalah:
1. Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung  tinggi  kebenaran  dan  kejujuran.  Integritas  tidak  hanya  berupa kejujuran tetapi juga sifat  dapat  dipercaya, bertindak  adil dan berdasarkan keadaan yang  sebenarnya. Hal ini  ditunjukkan oleh auditor                 ketika memunculkan keunggulan personal ketika  memberikan layanan profesional kepada  instansi  tempat  auditor  bekerja  dan  kepada  auditannya.
2. Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi  profesinya dapat  dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau  tindakan,  ia  tidak   boleh  bertindak  atas  dasar  prasangka  atau  bias, pertentangan  kepentingan,  atau  pengaruh  dari  pihak  lain.  Obyektivitas  ini dipraktikkan ketika auditor mengambil  keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang  mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3. Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang  diperlukan  untuk  memastikan  bahwa  instansi  tempat  ia  bekerja  atau auditan   dapat menerima manfaat   dari   layanan   profesinya   berdasarkan pengembangan   praktik, ketentuan, danteknik-teknik yang    terbaru. Berdasarkan prinsip  dasar  ini,  auditor  hanya  dapat  melakukan  suatu  audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau  menggunakan bantuan tenaga  ahli  yang   kompeten  untuk   melaksanakan  tugas-tugasnya   secara memuaskan.
4. Kerahasiaan
Auditor  harus  mampu  menjaga  kerahasiaan  atas  informasi  yang diperolehnya  dalam  melakukan  audit,  walaupun  keseluruhan  proses  audit mungkin harus dilakukan  secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus    apabila    akan    mengungkapkannya,    kecuali     adanya    kewajiban pengungkapan karena  peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan  ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.  Dalam  prinsip  kerahasiaan  ini   juga,  auditor  dilarang  untuk menggunakan  informasi  yang  dimilikinya  untuk   kepentingan  pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
5.      Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan  yang  diijinkan  oleh  pihak  yang  berwenang,  seperti auditan   dan instansi tempat  ia bekerja. Dalam  melakukan pengungkapan ini, auditor  harus  mempertimbangkan  kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk   pihak-pihak   lain   yang   mungkin   terkena   dampak   dari pengungkapan informasi ini.
6.      Ketepatan Bertindak
Auditor  harus  dapat  bertindak  konsisten  dalam  mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai  auditor  profesional.  Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan.
Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan  untuk melindungi masyarakat, profesi,  lembaga profesi,  instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
7.      Standar teknis dan profesional
Auditor  harus  melakukan  audit  sesuai  dengan  standar  audit  yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,  terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan  berlaku  bagi para auditornya,  termasuk  aturan perilaku  yang ditetapkan  oleh  instansi  tempat  ia  bekerja.  Dalam  hal  terdapat  perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit  dan  aturan  instansi,   maka  permasalahannya  dikembalikan  kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.

Aturan dan Interpretasi Etika

   Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
·         Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
·         Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar