Untuk pertama kalinya,
dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia,
yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini
mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini
penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah
mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan
delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat
maupun di daerah.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan
bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya
Kode Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan
perilaku professional adalah :
1. Keharusan moral umum
1. Keharusan moral umum
1.1. Contribute to society and
human well-being atau kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan
manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan
kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua
budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan
konsekuensi negatif dari sistem komputasi , termasuk ancaman terhadap kesehatan
dan keselamatan.
1.2. Avoid harm to others atau
Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya
informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda,
atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
1.3. Be honest and trustworthy
atau bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.
Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
1.4. Be fair and take action
not to discriminate atau bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai
kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan
yang sama dalam mengatur perintah.
1.5. Honor property rights
including copyrights and patents atau Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak
cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang
oleh hukum di setiap keadaan.
1.6. Give proper credit for
intellectual property atau Menberikan kredit yang pantas untuk property
intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas
dari kekayaan intelektual.
1.7.Respect the privacy others
atau menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi
memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum
pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
1.8.Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke
masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji
eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi
pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2. Tanggung jawab professional yang lebih spesifik.
2.1. Upaya untuk mencapai
kualitas tertinggi, keefektifan dan martabat sekaligus proses dan produk dari
professional kerja.
Keunggulan adalah kemungkinan yang paling penting dari
seorang profesional. Profesional komputasi harus berusaha keras untuk mencapai
kualitas dan sadar akan konsekuensi negatif yang mungkin timbul dari kualitas
yang buruk dalam suatu sistem.
2.2. Memperoleh dan
mempertahankan kompetensi professional
Keunggulan tergantung pada individu yang bertanggung jawab
untuk memperoleh dan mempertahankan kompetensi profesional.
2.3. Mengenal dan menghormati
hukum yang ada yang berkaitan dengan kerja professional.
Anggota ACM
harus mematuhi daerah, negara bagian, provinsi, nasional, dan hukum
internasional kecuali ada
dasar
etika yang menarik untuk tidak melakukannya.
2.4. Menerima dan menyediakan
tinjauan yang professioanal yang sesuai.
Kualitas kerja profesional, terutama
dalam profesi komputasi, tergantung pada profesional mengkaji dan mengkritisi.
2.5. Memberi dan mengevaluasi
seluruh komperensif system computer dan dampaknya, termasuk kemungkinan
anilisis resiko.
Komputer profesional harus berusaha perseptif, teliti, dan
objektif ketika mengevaluasi, merekomendasikan, dan
dalam
penyajian deskripsi
sistem dan
alternatif.
2.6. Menghormati kontrak,
perjanjian dan tanggung jawab yang ditugaskan.
Menghormati komitmen seseorang adalah masalah integritas dan
kejujuran. Untuk komputer profesional ini termasuk dalam memastikan unsur-unsur
system yang dimaksud.
2.7.Meningkatkan pemahaman
public tentang komputasi dan konsekuensinya
Komputasi profesional memiliki tanggung jawab untuk berbagi
pengetahuan teknis dengan masyarakat dengan mendorong pemahaman komputasi,
termasuk dampak sistem komputer dan keterbatasannya.
2.8. Akses komputasi dan
komunikasi sumber daya hanya yang diberi wewenang yang dapat melakukannya.
Pencurian atau
perusakan harta benda dan elektronik dilarang. Pelanggaran itu termasuk
mengakses jaringan komunikasi dan sistem komputer, atau rekening dan / atau
file yang terkait dengan sistem itu, tanpa otorisasi eksplisit
untuk
melakukannya.
3. Keharusan kepemimpinan organisasi.
3.1. Tanggung jawab artikulasi
social anggota dari sebuah unit organisasi dan mendorong penuh penerimaan
tanggung jawab tersebut.
Karena organisasi dari semua jenis memiliki dampak pada
publik, mereka harus menerima tanggung jawab kepada masyarakat.
3.2. Mengelola personil dan
sumber daya untuk merancang dan membangun system informasi yang meningkatkan
kualitas kehidupan kerja.
Pemimpin organisasi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa
sistem komputer meningkatkan, bukan menurunkan, kualitas kehidupan kerja.
3.3. Mengakui, mendukung dan
menggunakan wewenang yang tepat untuk menggunakan komputasi suatu organisasi
dan sumber daya komunikasi.
Karena sistem komputer dapat menjadi alat untukmerugikan
organisasi, kepemimpinan memiliki tanggung jawab untuk secara jelas
mendefinisikan secara pantas dan tidak pantas sumber daya komputasi organisasi.
3.4. Pastikan bahwa pengguna
dan mereka yang akan dipengaruhi oleh sebuah sistem memiliki kebutuhan yang
jelas diartikulasikan selama pengkajian dan desain persyaratan, kemudian sistem
harus divalidasi untuk memenuhi persyaratan.
Pengguna sistem saat ini, pengguna potensial dan orang lain
yang hidupnya mungkin akan terpengaruh oleh sistem harus memiliki kebutuhan
mereka yang dapat dinilai dan dimasukkan ke dalam laporan yang diperlukan.
Sistem validasi harus memastikan kepatuhan terhadap persyaratan.
3.5. Artikulasikan dan
kebijakan dukungan yang melindungi martabat pengguna dan orang lain dipengaruhi
oleh sistem komputasi.
Merancang atau melaksanaan sistem yang merendahkan orang
sengaja atau tidak sengaja secara etika tidak dapat diterima. Komputer
professional yang berada dalam posisi pengambilan keputusan harus memastikan
bahwa sistem dirancang dan dilaksanakan untuk melindungi privasi pribadi dan
meningkatkan martabat pribadi.
3.6. Menciptakan peluang bagi
anggota organisasi untuk mempelajari prinsip-prinsip dan keterbatasan sistem
komputer.
Pemahaman ini penting untuk masyarakat. Kesempatan dalam bidang
pendidikan sangat penting untuk memfasilitasi partisipasi yang optimal dari
semua anggota organisasi. Peluang harus tersedia untuk semua anggota dalam
membantu mereka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam komputasi,
termasuk kursus yang membiasakan mereka dengan konsekuensi dan keterbatasan
jenis system tertentu.
4.Kepatuhan terhadap code
4.1. Menjunjung dan
mempromosikan prinsip-prinsip dari Kode Etik.
Masa depan profesi komputasi tergantung pada keunggulan
teknis dan etis. Tidak hanya penting untuk profesional ACM komputasi untuk
mematuhi prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam pedoman ini, setiap anggota
harus mendorong dan dukungan kepatuhan oleh anggota lainnya.
4.2. Perlakukan pelanggaran
kode ini tidak konsisten dengan keanggotaan di ACM.
Kepatuhan profesional untuk kode etik sebagian besar masalah
sukarela. Namun, jika anggota tidak mengikuti kode ini dengan melakukan
perbuatan kotor, keanggotaan dalam ACM mungkin dihentikan.
Ten of Commandements of Etics
Ten Commandments of Computer Ethics (Sepuluh Perintah Etika
Komputer); nilai-nilai etika seperti yang didefinisikan pada tahun 1992 oleh
Computer Ethics Institute, sebuah organisasi nirlaba yang misinya adalah untuk
memajukan teknologi dengan cara etis, daftar aturan-aturan sebagai pedoman
untuk etika komputer:
1) Jangan menggunakan komputer
untuk merugikan orang lain.
2) Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
3) Jangan mengintai di dalam file orang lain.
4) Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
5) Jangan menggunakan komputer untuk mengucapkan saksi dusta.
6) Jangan menggunakan atau menyalin perangkat lunak komersial yang anda belum bayar.
7) Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.
8) Jangan menyediakan hasil intelektual orang lain.
9) Anda harus memikirkan tentang konsekuensi social program yang telah di buat.
10) Anda menggunakan komputer dengan cara yang menunjukkan pertimbangan dan rasa hormat.
2) Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
3) Jangan mengintai di dalam file orang lain.
4) Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
5) Jangan menggunakan komputer untuk mengucapkan saksi dusta.
6) Jangan menggunakan atau menyalin perangkat lunak komersial yang anda belum bayar.
7) Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.
8) Jangan menyediakan hasil intelektual orang lain.
9) Anda harus memikirkan tentang konsekuensi social program yang telah di buat.
10) Anda menggunakan komputer dengan cara yang menunjukkan pertimbangan dan rasa hormat.
Prinsip-Prinsip Etika IFAC,AICPA,IAI
·
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1.
Integritas.
Seorang akuntan
profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.
Objektivitas.
Seorag akuntan
profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3.
Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan
profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4.
Kerahasiaan.
Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai
hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan
informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali
terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5.
Perilaku Profesional.
Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum danperundang-undangan yang relevan dan harus
menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Prinsip-prinsip Etika Profesi, dimana
prinsip-prinsip ini dalam kode etik AICPA dibagi menjadi enam prinsip yaitu:
a.
Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai professional para auditor haruslah menjadi profesional yang
peka dan memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas mereka.
b.
Kepentingan Publik
Para auditor
haruslah dapat melayani kepentingan publik, menghargai
kepercayaan publik, serta menunjuukkan komitmennya pada profesionalisme.
kepercayaan publik, serta menunjuukkan komitmennya pada profesionalisme.
c.
Integritas
Para auditor
haruslah menunjukkan tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas
tertinggi.
d.Obyektivitas dan
Independensi
Dalam melakukan audit seorang
auditor haruslah mempertahankan obyektivitasnya dan independensinya baik dalam
penampilan maupun dalam kondisi sesungguhnya.
d.
Due Care
Auditor
haruslah memperhatikan standar teknik dan etiika profesi, berusaha meningkatkan
kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya serta melaksanakan tanggung
jawab profesinya sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
e.
Lingkup dan sifat Jasa
Auditor
haruslah memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik
profesi dalam menentukan lingkup dan sifat-sifat jasa yang akan disediakannya.
profesi dalam menentukan lingkup dan sifat-sifat jasa yang akan disediakannya.
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh
prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya
berkenaan dengan perilaku etis tersebut. Ketujuh prinsip
dasar IAI tersebut adalah:
1. Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat
dipercaya karena menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran.
Integritas tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga
sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan
yang sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh
auditor
ketika memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan
profesional kepada instansi tempat auditor bekerja
dan kepada auditannya.
2. Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak
sehingga independensi profesinya dapat dipertahankan. Dalam
mengambil keputusan atau tindakan, ia tidak boleh
bertindak atas dasar prasangka atau bias,
pertentangan kepentingan, atau pengaruh dari
pihak lain. Obyektivitas ini dipraktikkan ketika
auditor mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor
yang obyektif adalah auditor yang mengambil keputusan berdasarkan seluruh
bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan
pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3. Kompetensi dan
Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor
harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor
harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa instansi
tempat ia bekerja atau auditan dapat menerima
manfaat dari layanan profesinya
berdasarkan pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik
yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar ini,
auditor hanya dapat melakukan suatu audit
apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan
tenaga ahli yang kompeten untuk
melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
4. Kerahasiaan
Auditor harus mampu menjaga
kerahasiaan atas informasi yang diperolehnya
dalam melakukan audit, walaupun keseluruhan
proses audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan
transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor
harus memperoleh persetujuan khusus apabila
akan mengungkapkannya,
kecuali adanya kewajiban pengungkapan
karena peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai
kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.
Dalam prinsip kerahasiaan ini juga,
auditor dilarang untuk menggunakan informasi yang
dimilikinya untuk kepentingan pribadinya,
misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
5.
Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi
berikut:
Pengungkapan yang diijinkan oleh
pihak yang berwenang, seperti auditan dan
instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini,
auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak,
tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk
pihak-pihak lain yang mungkin
terkena dampak dari pengungkapan informasi ini.
6.
Ketepatan Bertindak
Auditor harus dapat bertindak
konsisten dalam mempertahankan reputasi profesi serta
lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan
yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai auditor
profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan
melalui kepemimpinan dan keteladanan.
Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan
tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat, profesi,
lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi
lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
7.
Standar teknis dan profesional
Auditor harus melakukan audit sesuai
dengan standar audit yang berlaku, yang meliputi
standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi
audit publik, terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan
berlaku bagi para auditornya, termasuk aturan perilaku
yang ditetapkan oleh instansi tempat ia bekerja.
Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau pertentangan
antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit dan
aturan instansi, maka permasalahannya
dikembalikan kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan
aturan tersebut.
Aturan dan Interpretasi Etika
Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
·
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota
KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
·
Integritas
dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota
KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
Interpretasi Etika
Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang
berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar