Selasa, 30 Oktober 2012

ETIKA DALAM AUDITING


Pengertian Etika Berdasarkan Bahasa
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika/
Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
KEPERCAYAAN PUBLIK
Etika dalam  auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan  melaporkan  kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.

Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung pada objektifitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
(Nugrahiningsih, 2005 dalam Alim dkk 2007)


TANGGUNG JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan klien.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
1. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

INDEPENDENSI AUDIT
 Independensi
Definisi Independensi Akuntan Publik
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.

Dalam melaksanakan proses audit, akuntan publik memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Oleh karena itu, dalam memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa, auditor harus bersikap independen terhadap kepentingan klien, para pemakai laporan keuangan, maupun terhadap kepentingan akuntan publik itu sendiri.
Penilaian masyarakat atas independensi auditor independen bukan pada diri auditor secara keseluruhan. Oleh karena itu, apabila seorang auditor independen atau suatu Kantor Akuntan Publik lalai atau gagal mempertahankan sikap independensinya, maka kemungkinan besar anggapan masyarakat bahwa semua akuntan publik tidak independen. Kecurigaan tersebut dapat berakibat berkurang atau hilangnya kredibilitas masyarakat terhadap jasa audit profesi auditor independen.

Supriyono (1988) membuat kesimpulan mengenai pentingnya independensi akuntan publik sebagai berikut.
1)      Independensi merupakan syarat yang sangat penting bagi profesi akuntan publik untuk memulai kewajaran informasi yang disajikan oleh manajemen kepada pemakai informasi.
2)      Independensi diperlukan oleh akuntan publik untuk memperoleh kepercayaan dari klien dan masyarakaat, khususnya para pemakai laporan keuangan.
3)      Independensi diperoleh agar dapat menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen.
4)      Jika akuntan publik tidak independen maka pendapat yang dia berikan tidak mempunyai arti atau tidak mempunyai nilai.
5)      Independensi merupakan martabat penting akuntan publik yang secara berkesinambungan perlu dipertahankan.

Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas auditnya, seorang auditor tidak hanya dituntut untuk memiliki keahlian saja, tetapi juga dituntut untuk bersikap independen. Walaupun seorang auditor mempunyai keahlian tinggi, tetapi dia tidak independen, maka pengguna laporan keuangan tidak yakin bahwa informasi yang disajikan itu kredibel.

Independensi secara esensial merupakan sikap pikiran seseorang yang dicirikan oleh pendekatan integritas dan obyektivitas tugas profesionalnya. Hal ini senada dengan America Institute of Certified Public Accountant (AICPA) dalam Meutia (2004) menyatakan bahwa independensi adalah suatu kemampuan untuk bertindak berdasarkan integritas dan objektivitas. Meskipun integritas dan objektivitas tidak dapat diukur dengan pasti, tetapi keduanya merupakan hal yang mendasar bagi profesi akuntan publik. Integritas merupakan prinsip moral yang tidak memihak, jujur, memandang dan mengemukakan fakta seperti apa adanya.

Di lain pihak, objektivitas merupakan sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta, kepentingan pribadi tidak terdapat dalam fakta yang dihadapi (Mulyadi, 2002). Selain itu AICPA dalam Meutia (2004) juga memberikan prinsip-prinsip berikut sebagai panduan yang berkaitan dengan independensi, yaitu sebagai berikut.
1)      Auditor dan perusahaan tidak boleh tergantung dalam hal keuangan terhadap klien.
2)      Auditor dan perusahaan seharusnya tidak terlibat dalam konflik kepentingan yang akan mengangggu obyektivitas mereka berkenaan dengan cara-cara yang mempengaruhi laporan keuangan.
3)      Auditor dan perusahaan seharusnya tidak memiliki hubungan dengan klien yang akan menganggu obyektivitasnya auditor.

Dalam aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik disebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance) (Amani dan Sulardi, 2005).

Carey dalam Mautz mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.Independensi meliputi:
1.      Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
2.      Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit. Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1.      Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2.      Independensi penampilan.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
3.      Independensi praktisi (practitioner independence)
Selain independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner independence) dan independensi profesi (profession independence). Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
4.      Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

2.2.       Faktor-faktor yang mempengaruhi independensi auditor

Tidak dapat dipungkiri bahwa bahwa klien berusaha agar laporan keuangan yang dibuat oleh klien mendapatkan opini yang baik oleh auditor. Banyak cara dilakukan agar auditor tidak menemukan kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan bahkan yang lebih parah lagi adalah kecurangan-kecurangan yang dilakukan tidak dapat dideteksi oleh auditor.

Independensi akuntan publik dapat terpengaruh jika akuntan publik mempunyai kepentingan keuangan atau mempunyai hubungan usaha dengan klien yang diaudit. Menurut Lanvin (1976) dalam Supriyono (1988) independensi auditor dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1.      Ikatan keuangan dan usaha dengan klien
2.      Jasa-jasa lain selain jasa audit yang diberikan klien
3.      Lamanya hubungan kantor akuntan publik dengan klien

Sedangkan menurut Shockley (1981) dalam Supriyono (1988) independensi akuntan publik dipengaruhi oleh faktor :
1.      Persaingan antar akuntan publik
2.      Pemberian jasa konsultasi manajemen kepada klien
3.      Ukuran KAP
4.      Lamanya hubungan antara KAP dengan klien

Dari faktor–faktor yang mempengaruhi independensi tersebut di atas bahwa independensi dapat dipengaruhi oleh ikatan keuangan dan usaha dengan klien, jasa-jasa lain yang diberikan auditor selain audit, persaingan antar KAP dan ukuran KAP. Seluruh faktor yang mempengaruhi independensi akuntan publik tersebut adalah ditinjau dari independensi dalam penampilan.

2.3.       Integritas dan objektivitas

Kode etik Akuntan Indonesia pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa “Setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya”. Secara lebih khusus untuk profesi akuntan publik, Kode Etik Akuntan Indonesia pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa seorang akuntan publik harus mempertahankan sikap independen. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang bisa dipandang tidak sesuai dengan integritas maupun objektivitasnya, tanpa tergantung efek sebenarnya dari kepentingan itu. Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan No. 1 bahwa setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektivitas dalam melakukan tugasnya. Dengan mempertahankan integritas ia akan bertindak jujur, tegas, tanpa pretensi. Dengan mempertahankan objektivitas ia akan bertindak adil, tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadi.

Objektivitas berarti tidak memihak dalam melaksanakan semua jasa. Sebagai contoh, asumsikan seorang auditor yakin bahwa piutang usaha mungkin tak tertagih, tetapi kemudian menerima pendapat manajemen tanpa mengevaluasi kolektibilitas secara independen. Auditor telah mendelegasikan pertimbangannya dan karenanya kehilangan objektivitas. Sekarang misalkan seorang akuntan publik sedang menyiapkan SPT untuk sebuah klien, dan sebagai penasehat klien, menganjurkan klien itu untuk mengadakan pengurangan pada SPTnya yang menurutnya sah, dengan sejumlah pendukung tetapi tidak lengkap. Ini bukan merupakan pelanggaran baik atas objektivitas ataupun integritas karena dapat diterima seorang akuntan publik menjadi penasehat klien untuk perpajakan dan jasa manajemen. Jika akuntan publik ini menganjurkan klien untuk mengadakan pengurangan tanpa pendukung sama sekali, tetapi hanya karena sedikit kemungkinannya akan diketahui oleh kantor inspeksi pajak, maka berarti telah terjadi pelanggaran. Pelanggaran itu adalah salah pernyataan atas fakta sehingga integritas akuntan publik itu ternoda.

Bebas dari pertentangan kepentingan berarti tidak adanya hubungan yang dapat mengganggu objektivitas dan integritas. Misalnya, tidak layak bagi auditor, yang juga seorang pengacara, untuk membela klien dalam perkara pengadilan. Pengacara adalah pembela klien, sedangkan auditor harus bersikap tidak memihak.

Di Amerika Serikat terdapat aturan-aturan perilaku bagi anggota AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang berkaitan dengan standar teknis, yaitu Peraturan 201 sampai dengan 203.

Peraturan 201- Standar Umum. Setiap anggota harus menaati standar-standar berikut dan setiap interpretasinya yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh Dewan.
A. Kompetensi profesional. Hanya melaksanakan jasa-jasa profesional yang dirasa mampu diselesaikan oleh pegawai atau kantor akuntan publiknya dengan kompetensi profesional.
B. Kemahiran profesional. Mempergunakan kemahiran profesi dengan seksama dalam melaksanakan jasa profesional.
C. Perencanaan dan pengawasan. Merencanakan dengan cermat dan mengawasi pelaksanaan jasa profesional.
D. Data relevan yang mencukupi. Mendapatkan data relevan yang mencukupi guna mendapatkan dasar yang layak untuk membuat kesimpulan atau memberi rekomendasi dalam kaitan dengan jasa profesional yang dilakukan.

  Peraturan 202 – Ketaatan pada Standar. Seorang anggota yang melaksanakan audit, review, kompilasi, bantuan manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya harus taat pada standar yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga yang ditetapkan oleh Dewan.

  Peraturan 203 – Prinsip Akuntansi. Seorang anggota tidak dibenarkan (1) menyatakan pendapat atau menyetujui bahwa laporan keuangan dan data keuangan lain dari satuan usaha yang diauditnya disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau (2) menyatakan bahwa dia tidak mengetahui setiap modifikasi yang material yang telah dilakukan pada setiap laporan dan data dalam rangka memenuhi prinsip-prinsip akuntan yang berlaku umum, jika laporan atau data demikian menyimpang dari prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan perumus yang ditunjuk oleh Dewan untuk menyusun prinsip yang mempunnyai dampak material terhadap keseluruhan laporan atau data. Akan tetapi, jika dia mampu menunjukkan bahwa dalam keadaan tersebut terdapat penyimpangan atas isi laporan atau data, yang dapat menyebabkan laporan keuangan tersebut dapat menyesatkan, dia harus menjelaskan di dalam laporannya mengenai penyimpangan tersebut, akibat yang akan menyertainya, dan sepanjang dianggap praktis, dan alasan-alasan mengapa terjadinya pernyataan yang menyesatkan jika tetap berpegang pada prinsip yang berlaku.

Di Indonesia terdapat aturan mengenai Kecakapan Profesional, pasal 2 dan Pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) (a) Seorang anggota harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar teknis dan profesional yang relevan.
      (b) Jika seorang anggota memeprkerjakan staf dan ahli lainnya untuk pelaksanaan tugas profesionalnya, ia harus menjelaskan kepada mereka, keterikatan akuntan pada kode etik, dan ia tetap bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut secara keseluruhan. Ia juga berkewajiban untuk bertindak sesuai dengan kode etik, jika ia memilih ahli lain untuk memberi saran atau bila merekomendasikan ahli alin itu kepada kliennya.
(2)      Setiap anggota harus meningkatkan kecakapan profesionalnya, agar mampu memberikan manfaat optimum dalam pelaksanaan tugasnya.
  (3)     Setiap anggota harus menolak setiap penugasan yang tidak akan dapat diselesaikannya

Dalam Pernyataan Etika Profesi No. 2 tentang Kecakapan Etika Profesional dinyatakan:
Anggota harus memperhatikan standars teknik profesi dan etika berupaya terus untuk meningkatkan kemampuan, kualitas pelayanan dan pelaksanaan tanggung jawab profesional untuk mendapatkan kemampuan anggota yang baik.
1.      Kecakapan (due care) mengaharapkan anggota melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kecakapan dan ketekunan. Hal ini memperlihatkan suatu kewajiban dalam pengadaan dan pelayanan yang profesional untuk mendapatkan kemampuan anggota yang memperhatikan kepentingan utama dari setiap pelayanan/jasa yang diadakan dan kosisten dengan tanggung jawab profesi bagi masyarakat.
2.      Kemampuan atau kompetisi didapatkan dari perpaduan pendidikan dan pengalaman. Dimulai dengan penguasaan pendidikan umum bagi penunjukkan sebagai auditor independen. Pemeliharaan kemampuan mengharapkan suatu komitmen untuk mempelajari dan meningkatkan kemampuan profesional. Ini merupakan tanggung jawab anggota. Dalam semua penugasan dan tanggung jawabnya, setiap anggota harus berusaha mencapai tingkat kemampuan yang menjamin bahwa kualitas pelayanan anggota telah sesuai dengan tingkat profesional yang dituntut oleh standar profesi.
3.      Kemampuan adalah suatu pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pengertian dan pengetahuan yang dapat memungkinkan anggota memberikan pelayanan dengan cakap dan baik. Hal ini membuat suatu pembatasan terhadap kemampuan anggota. Setiap anggota bertanggung jawab menilai kemampuan mereka, mengevaluasi apakah pendidikan, pengalaman dan pertimabangannya cukup untuk suatu bentuk tanggung jawab yang dimaksudkan.
4.      Semua anggota harus tekun dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap klien, pekerjaan dan masyarakat. Ketekunan membuat suatu pelayanan yang tepat dan teliti secara keseluruhan dan memperhatikan standar profesi yang dapat dipakai dan etika.
5.      Kecakapan Profesional meminta anggota merencanakan dan mengawasi dengan cukup aktivitas profesional untuk pertanggungjawaban mereka.

Pernyataan Etika Profesi No. 3: Pengungkapan Informasi Rahasia Klien, menyatakan:
a.    Yang dimaksud dengan dikehendaki oleh standar profesi, hukum atau negara adalah:
·      Kewajiban anggota dalam mematuhi panggilan sidang atau tuntutan pengadilan.
·      Setiap anggota tidak boleh menghalangi atau menghindari pelaksanaan review dari anggota    lainnya yang berwenang atau ditunjuk oleh IAI dan instansi lainnya yang mempunyai otoritas untuk itu.
·         Setiap anggota tidak boleh menghindari atau menghalangi penyelidikan Dewan Pertimbangan Profesi terhadap ketuhanan-ketuhanan yang ada. 
b.       Anggota Dewan Pertimbangan Profesi atau Reviewer tidak boleh memanfaatkan atau mengungkapkan informasi klien kacuali atas tuntutan hukum atau pengadilan.
c.   Anggota yang mereview sehubungan dengan pembelian, penjualan atau merger dari seluruh atau bagian sebuah perusahaan harus melakukan pencegahan yang diperlukan (appropiate precautions).
Contoh: membuat Written Confidentially Agreement  (perjanjian tertulis untuk merahasiakan informasi yang diterima).
d.   Auditor boleh mengungkapkan nama-nama pemberi tugas kepada pihak lain tanpa meminta ijin dari pemberi tugas, kecuali bila pengungkapan nama tersebut mengungkapkan rahasia informasi atas pemberi tugas.
Contoh: Pengungkapan nama pemberi tugas yang sedang mengalami kesulitan keuangan.
e.   Anggota yang menjadi auditor independen tidak boleh memberikan inside information kepada pihak lain mengenai pemberi tugas yang go public.
f.    Auditor terdahulu harus bersedia memperlihatkan audit working papers sebelumnya kepada auditor pengganti, berdasarkan permintaan pemberi tugas.
g.   Auditor independen dapat menggunakan jasa tenaga ahli lainnya, namun harus melakukan pencegahan untuk menjamin tidak adanya informasi rahasia pemberi tugas terungkap dalam menggunakan tenaga ahli lainnya tersebut.
h.   Auditor independen yang menarik diri dari penugasannya karena menemukan pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan pemerintah harus memperhatikan aspek hukum atas status dan kewajibannya bial auditor penggantinya ingin mengetahui alasan penarikan diri auditor independen tersebut. Auditor independen tersebut juga dapat menganjurkan pada auditor independen penggantinya untuk meminta ijin kepada pemberi tugas untuk dapat mendiskusikan segala masalah yang ada pada pemberi tugas secara bebas antara auditor independen sebelumnya dengan penggantinya.

PERATUTAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
SALINAN
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN
NOMOR: KEP- 86/BL/2011
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN,
                     Menimbang :      bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi Kantor
Akuntan Publik  dan/atau Akuntan Publik dalam memberikan 
jasa profesional sesuai dengan bidang tugasnya, dipandang
perlu menyempurnakan Peraturan Nomor VIII.A.2, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam  dan LK  Nomor: Kep-310/BL/2008
tanggal 1 Agustus 2008 tentang  Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal dengan  menetapkan
Keputusan Ketua  Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan yang baru;
Mengingat :     1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3608);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3617) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4372);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang
Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara
Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3618);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor  20/M
Tahun 2011;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008
tentang Jasa Akuntan Publik;

M E M U T U S K A N:
Menetapkan :              KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN TENTANG INDEPENDENSI
AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL.

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
-2-
Pasal 1
Ketentuan mengenai independensi Akuntan yang memberikan
jasa di Pasar Modal, diatur dalam Peraturan Nomor  VIII.A.2
sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor: Kep-310/BL/2008 tanggal 1 Agustus
2008 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di
Pasar Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal  28 Februari 2011.

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal  : 28 Februari 2011
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan
                                                                                                    ttd.
Nurhaida
NIP 19590627 198902 2 001
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Umum
ttd.
Prasetyo Wahyu Adi Suryo
NIP 195710281985121001LAMPIRAN

Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor :   Kep-86/BL/2011
Tanggal :   28 Februari 2011

PERATURAN NOMOR VIII.A.2 :  INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL

1.      Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a.       Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan
yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b.      Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan
pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan LK.
c.       Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di
dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d.      Fee Kontinjen adalah  fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil
tertentu dimana jumlah  fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut.
e.   Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1) orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya,
dan/atau non atestasi yaitu:
a) rekan;
b) pimpinan;
c) karyawan profesional; dan/atau
d) penelaah,
yang terlibat dalam penugasan.
2) orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu pimpinan
Kantor Akuntan Publik dan semua orang yang:
a) mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara
langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi
rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit.
3) setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya
dari Kantor Akuntan Publik dan afiliasi dari Kantor Akuntan Publik
yang telah memberikan jasa-jasa audit, review, atestasi lainnya,
dan/atau non atestasi kepada klien.
f.       Karyawan Kunci adalah orang perseorangan yang mempunyai wewenang
dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan
kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Dewan Komisaris,
anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2.   Jangka waktu Periode Penugasan Profesional
a. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan
atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.LAMPIRAN
b. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan
atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam
dan LK bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini,
Akuntan wajib mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen
apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya,
baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan
Publik:
a.       mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung  yang
material pada klien, seperti:
1) investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan
benturan kepentingan.
b.     mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti:
1) merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai
Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan;
3) mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor
Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci
dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali setelah lebih dari satu
tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang
bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan
Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan
Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali yang
bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut
dalam Periode Audit.
c.       mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang
material dengan klien, atau dengan Karyawan Kunci yang bekerja pada klien,
atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir
ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan
Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit,
review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi kepada klien, atau merupakan
konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang
kegiatan rutin.
d.    memberikan jasa non atestasi kepada klien seperti:
1) pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi
klien atau laporan keuangan;
2) desain sistem informasi keuangan dan implementasi;
3) audit internal;
4) konsultasi manajemen
5) konsultasi sumber daya manusia;
6) penasihat keuangan;
7) jasa perpajakan, kecuali telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu
dari Komite Audit.
Persetujuan Komite Audit tersebut tidak termasuk jasa perpajakan
untuk mewakili klien di dalam maupun di luar pengadilan perpajakan
dan/atau bertindak untuk dan atas nama klien dalam perhitungan dan
pelaporan perpajakan; atau
8) jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
e.     memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau
komisi, atau menerima  Fee Kontinjen atau komisi dari klien, kecuali  Fee
Kontinjen ditetapkan oleh pengadilan sebagai  hasil penyelesaian hukum,
temuan badan pengatur dan/atau perpajakan.
f.     memiliki sengketa hukum dengan klien.
4.   Persetujuan atas jasa non atestasi sebagaimana yang dimaksud dalam angka 3
huruf d butir  7) wajib diungkapkan pada laporan berkala kegiatan  Akuntan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.J.2.
5. Sistem Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan
tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau
karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan
ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
6. Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) tahun
buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga)
tahun buku berturut-turut.
b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit
kembali untuk klien tersebut setelah satu tahun buku tidak mengaudit klien
tersebut.
c. Ketentuan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak berlaku
bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran
Umum.
d. Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa di Pasar Modal yang
melakukan perubahan komposisi Akuntan sehingga jumlah Akuntannya 50%
(lima puluh perseratus) atau lebih berasal dari Kantor Akuntan Publik yang
telah memberikan jasa di Pasar Modal, diberlakukan sebagai kelanjutan
Kantor Akuntan Publik asal Akuntan yang bersangkutan dan tetap
diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit atas laporan keuangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
7. Dalam penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan
secara profesional dan memiliki independensi yang dapat
dipertanggungjawabkan  sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP).
8. Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal,
Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran
ketentuan Peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran tersebut.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal  : 28 Februari 2011
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan
Badan Pengawas Pasar Modal dan
ttd.mbaga keuangan
Ttd.
Nurhaida
NIP 19590627 198902 2 001
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Umum
ttd.
Prasetyo Wahyu Adi Suryo
NIP 195710281985121001



Tidak ada komentar:

Posting Komentar