Pengertian
Etika Berdasarkan Bahasa
Menurut
bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari
kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi
konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan
(studi penggunaan nilai-nilai etika/
Auditing
adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun
dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan
ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian
dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Etika
dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut,
serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
KEPERCAYAAN PUBLIK
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, di
mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung pada objektifitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota
secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku
akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat
dan negara.
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya
dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen
perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki
oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika.
Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi
mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan
diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten
dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
(Nugrahiningsih, 2005 dalam Alim
dkk 2007)
|
|
TANGGUNG JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang
sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan
menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan
publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan
keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui
hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen
memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan
pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog
function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus
mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi
kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan
antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes,
bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional
dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual
arragment antara akuntan publik dan klien.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah
perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung
jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai
kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk
waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor
untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang
digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
Tanggung Jawab Dasar
Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing
Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai
tanggung jawab auditor:
1. Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan
dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
5. Meninjau Ulang
Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
INDEPENDENSI AUDIT
Independensi
Definisi Independensi Akuntan Publik
Independensi berarti sikap
mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak
tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran
dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang
obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan
pendapatnya.
Dalam melaksanakan proses audit, akuntan publik memperoleh
kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan
kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Oleh karena
itu, dalam memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang
diperiksa, auditor harus bersikap independen terhadap kepentingan klien, para
pemakai laporan keuangan, maupun terhadap kepentingan akuntan publik itu
sendiri.
Penilaian masyarakat atas independensi auditor independen
bukan pada diri auditor secara keseluruhan. Oleh karena itu, apabila seorang
auditor independen atau suatu Kantor Akuntan Publik lalai atau gagal
mempertahankan sikap independensinya, maka kemungkinan besar anggapan
masyarakat bahwa semua akuntan publik tidak independen. Kecurigaan tersebut
dapat berakibat berkurang atau hilangnya kredibilitas masyarakat terhadap jasa
audit profesi auditor independen.
Supriyono
(1988) membuat kesimpulan mengenai pentingnya independensi akuntan publik
sebagai berikut.
1) Independensi merupakan
syarat yang sangat penting bagi profesi akuntan publik untuk memulai kewajaran
informasi yang disajikan oleh manajemen kepada pemakai informasi.
2) Independensi
diperlukan oleh akuntan publik untuk memperoleh kepercayaan dari klien dan
masyarakaat, khususnya para pemakai laporan keuangan.
3) Independensi diperoleh
agar dapat menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh
manajemen.
4) Jika akuntan publik
tidak independen maka pendapat yang dia berikan tidak mempunyai arti atau tidak
mempunyai nilai.
5) Independensi merupakan
martabat penting akuntan publik yang secara berkesinambungan perlu
dipertahankan.
Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas auditnya, seorang
auditor tidak hanya dituntut untuk memiliki keahlian saja, tetapi juga dituntut
untuk bersikap independen. Walaupun seorang auditor mempunyai keahlian tinggi,
tetapi dia tidak independen, maka pengguna laporan keuangan tidak yakin bahwa
informasi yang disajikan itu kredibel.
Independensi secara esensial merupakan sikap pikiran
seseorang yang dicirikan oleh pendekatan integritas dan obyektivitas tugas
profesionalnya. Hal ini senada dengan America Institute of Certified
Public Accountant (AICPA) dalam Meutia (2004) menyatakan bahwa
independensi adalah suatu kemampuan untuk bertindak berdasarkan integritas dan
objektivitas. Meskipun integritas dan objektivitas tidak dapat diukur dengan
pasti, tetapi keduanya merupakan hal yang mendasar bagi profesi akuntan publik.
Integritas merupakan prinsip moral yang tidak memihak, jujur, memandang dan
mengemukakan fakta seperti apa adanya.
Di lain pihak, objektivitas merupakan sikap tidak memihak
dalam mempertimbangkan fakta, kepentingan pribadi tidak terdapat dalam fakta
yang dihadapi (Mulyadi, 2002). Selain itu AICPA dalam Meutia (2004) juga
memberikan prinsip-prinsip berikut sebagai panduan yang berkaitan dengan
independensi, yaitu sebagai berikut.
1) Auditor dan perusahaan
tidak boleh tergantung dalam hal keuangan terhadap klien.
2) Auditor dan perusahaan
seharusnya tidak terlibat dalam konflik kepentingan yang akan mengangggu
obyektivitas mereka berkenaan dengan cara-cara yang mempengaruhi laporan
keuangan.
3) Auditor dan perusahaan
seharusnya tidak memiliki hubungan dengan klien yang akan menganggu
obyektivitasnya auditor.
Dalam aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik disebutkan
bahwa dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap
mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact)
maupun dalam penampilan (in appearance) (Amani dan Sulardi, 2005).
Carey dalam Mautz
mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya
dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.Independensi meliputi:
1. Kepercayaan
terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini
merupakan bagian integritas profesional.
2. Merupakan
istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat
akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang
bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada
orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik
merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan
merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa
audit. Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1. Independensi
sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri
akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif
tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2. Independensi
penampilan.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa
akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari
faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya.
Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap
independensi akuntan publik.
3. Independensi
praktisi (practitioner independence)
Selain independensi sikap mental dan independensi penampilan,
Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi independensi
praktisi (practitioner independence) dan independensi
profesi (profession independence). Independensi praktisi
berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan
sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan
pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi
ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi
investigatif, dan independensi pelaporan.
4. Independensi
profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap
profesi akuntan publik.
2.2. Faktor-faktor
yang mempengaruhi independensi auditor
Tidak dapat dipungkiri bahwa
bahwa klien berusaha agar laporan keuangan yang dibuat oleh klien mendapatkan
opini yang baik oleh auditor. Banyak cara dilakukan agar auditor tidak
menemukan kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan bahkan yang lebih parah
lagi adalah kecurangan-kecurangan yang dilakukan tidak dapat dideteksi oleh
auditor.
Independensi akuntan publik
dapat terpengaruh jika akuntan publik mempunyai kepentingan keuangan atau
mempunyai hubungan usaha dengan klien yang diaudit. Menurut Lanvin (1976) dalam
Supriyono (1988) independensi auditor dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai
berikut :
1. Ikatan
keuangan dan usaha dengan klien
2. Jasa-jasa
lain selain jasa audit yang diberikan klien
3. Lamanya
hubungan kantor akuntan publik dengan klien
Sedangkan menurut Shockley
(1981) dalam Supriyono (1988) independensi akuntan publik dipengaruhi oleh
faktor :
1. Persaingan
antar akuntan publik
2. Pemberian
jasa konsultasi manajemen kepada klien
3. Ukuran
KAP
4. Lamanya
hubungan antara KAP dengan klien
Dari faktor–faktor yang
mempengaruhi independensi tersebut di atas bahwa independensi dapat dipengaruhi
oleh ikatan keuangan dan usaha dengan klien, jasa-jasa lain yang diberikan
auditor selain audit, persaingan antar KAP dan ukuran KAP. Seluruh faktor yang
mempengaruhi independensi akuntan publik tersebut adalah ditinjau dari
independensi dalam penampilan.
2.3. Integritas
dan objektivitas
Kode etik Akuntan Indonesia
pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa “Setiap anggota harus mempertahankan
integritas dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya”. Secara lebih
khusus untuk profesi akuntan publik, Kode Etik Akuntan Indonesia pasal 6 ayat 1
menyebutkan bahwa seorang akuntan publik harus mempertahankan sikap independen.
Ia harus bebas dari semua kepentingan yang bisa dipandang tidak sesuai dengan
integritas maupun objektivitasnya, tanpa tergantung efek sebenarnya dari
kepentingan itu. Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan No. 1 bahwa setiap
anggota harus mempertahankan integritas dan objektivitas dalam melakukan
tugasnya. Dengan mempertahankan integritas ia akan bertindak jujur, tegas,
tanpa pretensi. Dengan mempertahankan objektivitas ia akan bertindak adil,
tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan
pribadi.
Objektivitas berarti tidak
memihak dalam melaksanakan semua jasa. Sebagai contoh, asumsikan seorang
auditor yakin bahwa piutang usaha mungkin tak tertagih, tetapi kemudian
menerima pendapat manajemen tanpa mengevaluasi kolektibilitas secara
independen. Auditor telah mendelegasikan pertimbangannya dan karenanya
kehilangan objektivitas. Sekarang misalkan seorang akuntan publik sedang
menyiapkan SPT untuk sebuah klien, dan sebagai penasehat klien, menganjurkan
klien itu untuk mengadakan pengurangan pada SPTnya yang menurutnya sah, dengan
sejumlah pendukung tetapi tidak lengkap. Ini bukan merupakan pelanggaran baik
atas objektivitas ataupun integritas karena dapat diterima seorang akuntan
publik menjadi penasehat klien untuk perpajakan dan jasa manajemen. Jika
akuntan publik ini menganjurkan klien untuk mengadakan pengurangan tanpa
pendukung sama sekali, tetapi hanya karena sedikit kemungkinannya akan
diketahui oleh kantor inspeksi pajak, maka berarti telah terjadi pelanggaran.
Pelanggaran itu adalah salah pernyataan atas fakta sehingga integritas akuntan
publik itu ternoda.
Bebas dari pertentangan
kepentingan berarti tidak adanya hubungan yang dapat mengganggu objektivitas
dan integritas. Misalnya, tidak layak bagi auditor, yang juga seorang
pengacara, untuk membela klien dalam perkara pengadilan. Pengacara adalah
pembela klien, sedangkan auditor harus bersikap tidak memihak.
Di Amerika Serikat terdapat
aturan-aturan perilaku bagi anggota AICPA (American Institute of Certified
Public Accountants) yang berkaitan dengan standar teknis, yaitu Peraturan 201
sampai dengan 203.
Peraturan 201- Standar Umum.
Setiap anggota harus menaati standar-standar berikut dan setiap interpretasinya
yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh Dewan.
A. Kompetensi
profesional. Hanya melaksanakan jasa-jasa profesional yang dirasa mampu
diselesaikan oleh pegawai atau kantor akuntan publiknya dengan kompetensi
profesional.
B. Kemahiran
profesional. Mempergunakan kemahiran profesi dengan seksama dalam
melaksanakan jasa profesional.
C. Perencanaan dan
pengawasan. Merencanakan dengan cermat dan mengawasi pelaksanaan jasa
profesional.
D. Data relevan yang
mencukupi. Mendapatkan data relevan yang mencukupi guna mendapatkan
dasar yang layak untuk membuat kesimpulan atau memberi rekomendasi dalam kaitan
dengan jasa profesional yang dilakukan.
Peraturan 202 – Ketaatan
pada Standar. Seorang anggota yang melaksanakan audit, review,
kompilasi, bantuan manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya harus
taat pada standar yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga yang ditetapkan oleh
Dewan.
Peraturan 203
– Prinsip Akuntansi. Seorang anggota tidak dibenarkan (1)
menyatakan pendapat atau menyetujui bahwa laporan keuangan dan data keuangan
lain dari satuan usaha yang diauditnya disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum atau (2) menyatakan bahwa dia tidak mengetahui
setiap modifikasi yang material yang telah dilakukan pada setiap laporan dan
data dalam rangka memenuhi prinsip-prinsip akuntan yang berlaku umum, jika
laporan atau data demikian menyimpang dari prinsip akuntansi yang ditetapkan
oleh badan perumus yang ditunjuk oleh Dewan untuk menyusun prinsip yang
mempunnyai dampak material terhadap keseluruhan laporan atau data. Akan tetapi,
jika dia mampu menunjukkan bahwa dalam keadaan tersebut terdapat penyimpangan
atas isi laporan atau data, yang dapat menyebabkan laporan keuangan tersebut
dapat menyesatkan, dia harus menjelaskan di dalam laporannya mengenai
penyimpangan tersebut, akibat yang akan menyertainya, dan sepanjang dianggap
praktis, dan alasan-alasan mengapa terjadinya pernyataan yang menyesatkan jika
tetap berpegang pada prinsip yang berlaku.
Di Indonesia terdapat aturan
mengenai Kecakapan Profesional, pasal 2 dan Pasal 3 yang berbunyi sebagai
berikut:
(1) (a) Seorang anggota harus
melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar teknis dan profesional yang
relevan.
(b)
Jika seorang anggota memeprkerjakan staf dan ahli lainnya untuk pelaksanaan
tugas profesionalnya, ia harus menjelaskan kepada mereka, keterikatan akuntan
pada kode etik, dan ia tetap bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut secara
keseluruhan. Ia juga berkewajiban untuk bertindak sesuai dengan kode etik, jika
ia memilih ahli lain untuk memberi saran atau bila merekomendasikan ahli alin
itu kepada kliennya.
(2) Setiap anggota harus
meningkatkan kecakapan profesionalnya, agar mampu memberikan manfaat optimum
dalam pelaksanaan tugasnya.
(3) Setiap
anggota harus menolak setiap penugasan yang tidak akan dapat diselesaikannya
Dalam Pernyataan Etika Profesi
No. 2 tentang Kecakapan Etika Profesional dinyatakan:
Anggota harus memperhatikan standars teknik profesi dan etika
berupaya terus untuk meningkatkan kemampuan, kualitas pelayanan dan pelaksanaan
tanggung jawab profesional untuk mendapatkan kemampuan anggota yang baik.
1. Kecakapan (due
care) mengaharapkan anggota melaksanakan tanggung jawab profesional
dengan kecakapan dan ketekunan. Hal ini memperlihatkan suatu kewajiban dalam
pengadaan dan pelayanan yang profesional untuk mendapatkan kemampuan anggota
yang memperhatikan kepentingan utama dari setiap pelayanan/jasa yang diadakan
dan kosisten dengan tanggung jawab profesi bagi masyarakat.
2. Kemampuan
atau kompetisi didapatkan dari perpaduan pendidikan dan pengalaman. Dimulai
dengan penguasaan pendidikan umum bagi penunjukkan sebagai auditor independen.
Pemeliharaan kemampuan mengharapkan suatu komitmen untuk mempelajari dan
meningkatkan kemampuan profesional. Ini merupakan tanggung jawab anggota. Dalam
semua penugasan dan tanggung jawabnya, setiap anggota harus berusaha mencapai
tingkat kemampuan yang menjamin bahwa kualitas pelayanan anggota telah sesuai
dengan tingkat profesional yang dituntut oleh standar profesi.
3. Kemampuan
adalah suatu pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pengertian dan
pengetahuan yang dapat memungkinkan anggota memberikan pelayanan dengan cakap
dan baik. Hal ini membuat suatu pembatasan terhadap kemampuan anggota. Setiap
anggota bertanggung jawab menilai kemampuan mereka, mengevaluasi apakah
pendidikan, pengalaman dan pertimabangannya cukup untuk suatu bentuk tanggung
jawab yang dimaksudkan.
4. Semua
anggota harus tekun dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap klien, pekerjaan
dan masyarakat. Ketekunan membuat suatu pelayanan yang tepat dan teliti secara
keseluruhan dan memperhatikan standar profesi yang dapat dipakai dan etika.
5. Kecakapan
Profesional meminta anggota merencanakan dan mengawasi dengan cukup aktivitas
profesional untuk pertanggungjawaban mereka.
Pernyataan Etika Profesi No. 3: Pengungkapan Informasi Rahasia
Klien, menyatakan:
a. Yang
dimaksud dengan dikehendaki oleh standar profesi, hukum atau negara adalah:
· Kewajiban
anggota dalam mematuhi panggilan sidang atau tuntutan pengadilan.
· Setiap
anggota tidak boleh menghalangi atau menghindari pelaksanaan review dari
anggota lainnya yang berwenang atau
ditunjuk oleh IAI dan instansi lainnya yang mempunyai otoritas untuk itu.
· Setiap
anggota tidak boleh menghindari atau menghalangi penyelidikan Dewan
Pertimbangan Profesi terhadap ketuhanan-ketuhanan yang ada.
b. Anggota
Dewan Pertimbangan Profesi atau Reviewer tidak boleh memanfaatkan atau
mengungkapkan informasi klien kacuali atas tuntutan hukum atau pengadilan.
c. Anggota
yang mereview sehubungan dengan pembelian, penjualan atau merger dari seluruh
atau bagian sebuah perusahaan harus melakukan pencegahan yang diperlukan (appropiate
precautions).
Contoh: membuat Written Confidentially Agreement (perjanjian
tertulis untuk merahasiakan informasi yang diterima).
d. Auditor
boleh mengungkapkan nama-nama pemberi tugas kepada pihak lain tanpa meminta
ijin dari pemberi tugas, kecuali bila pengungkapan nama tersebut mengungkapkan
rahasia informasi atas pemberi tugas.
Contoh: Pengungkapan nama pemberi tugas yang sedang mengalami
kesulitan keuangan.
e. Anggota yang
menjadi auditor independen tidak boleh memberikan inside information kepada
pihak lain mengenai pemberi tugas yang go public.
f. Auditor
terdahulu harus bersedia memperlihatkan audit working papers sebelumnya kepada
auditor pengganti, berdasarkan permintaan pemberi tugas.
g. Auditor
independen dapat menggunakan jasa tenaga ahli lainnya, namun harus melakukan
pencegahan untuk menjamin tidak adanya informasi rahasia pemberi tugas
terungkap dalam menggunakan tenaga ahli lainnya tersebut.
h. Auditor
independen yang menarik diri dari penugasannya karena menemukan pelanggaran
terhadap undang-undang dan peraturan pemerintah harus memperhatikan aspek hukum
atas status dan kewajibannya bial auditor penggantinya ingin mengetahui alasan
penarikan diri auditor independen tersebut. Auditor independen tersebut juga
dapat menganjurkan pada auditor independen penggantinya untuk meminta ijin
kepada pemberi tugas untuk dapat mendiskusikan segala masalah yang ada pada
pemberi tugas secara bebas antara auditor independen sebelumnya dengan
penggantinya.
PERATUTAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN
PUBLIK
Pada tanggal 28
Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK)
telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang
memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor
VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang
Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang
disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011,
Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang
telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan
Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang
tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN
PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
SALINAN
KEPUTUSAN
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN
LEMBAGA KEUANGAN
NOMOR:
KEP- 86/BL/2011
TENTANG
INDEPENDENSI
AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL
KETUA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN
LEMBAGA KEUANGAN,
Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kemudahan
bagi Kantor
Akuntan
Publik dan/atau Akuntan Publik dalam
memberikan
jasa
profesional sesuai dengan bidang tugasnya, dipandang
perlu
menyempurnakan Peraturan Nomor VIII.A.2, Lampiran
Keputusan
Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-310/BL/2008
tanggal
1 Agustus 2008 tentang Independensi
Akuntan yang
Memberikan
Jasa Audit di Pasar Modal dengan
menetapkan
Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga
Keuangan
yang baru;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal
(Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 3608);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal
(Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 3617) sebagaimana diubah
dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004
(Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 4372);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang
Pemeriksaan
di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara
Tahun
1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3618);
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
20/M
Tahun
2011;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008
tentang
Jasa Akuntan Publik;
M
E M U T U S K A N:
Menetapkan
: KEPUTUSAN KETUA BADAN
PENGAWAS PASAR MODAL
DAN
LEMBAGA KEUANGAN TENTANG INDEPENDENSI
AKUNTAN
YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL.
KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN
PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
-2-
Pasal
1
Ketentuan
mengenai independensi Akuntan yang memberikan
jasa
di Pasar Modal, diatur dalam Peraturan Nomor
VIII.A.2
sebagaimana
dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal
2
Dengan
berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Ketua
Bapepam
dan LK Nomor: Kep-310/BL/2008 tanggal 1 Agustus
2008
tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di
Pasar
Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
3
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal 28
Februari 2011.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 28 Februari 2011
Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
dan
Lembaga Keuangan
ttd.
Nurhaida
NIP
19590627 198902 2 001
Salinan sesuai dengan
aslinya
Kepala Bagian Umum
ttd.
Prasetyo Wahyu Adi
Suryo
NIP
195710281985121001LAMPIRAN
Keputusan Ketua Bapepam
dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011
Tanggal : 28 Februari 2011
PERATURAN NOMOR
VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKAN
JASA DI PASAR MODAL
1.
Dalam Peraturan ini yang dimaksud
dengan:
a. Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan
yang
menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b. Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan
pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan LK.
c. Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di
dalam
maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d. Fee
Kontinjen adalah fee yang ditetapkan
untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional
yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil
tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu
tersebut.
e. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1)
orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya,
dan/atau
non atestasi yaitu:
a)
rekan;
b)
pimpinan;
c)
karyawan profesional; dan/atau
d)
penelaah,
yang
terlibat dalam penugasan.
2)
orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu pimpinan
Kantor
Akuntan Publik dan semua orang yang:
a)
mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara
langsung
terhadap audit;
b)
mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi
rekan
dalam penugasan audit; atau
c)
menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit.
3)
setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya
dari
Kantor Akuntan Publik dan afiliasi dari Kantor Akuntan Publik
yang
telah memberikan jasa-jasa audit, review, atestasi lainnya,
dan/atau
non atestasi kepada klien.
f. Karyawan
Kunci adalah orang perseorangan yang mempunyai wewenang
dan
tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan
kegiatan
perusahaan pelapor yang meliputi anggota Dewan Komisaris,
anggota
Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka waktu Periode Penugasan Profesional
a.
Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan
atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.LAMPIRAN
b.
Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan
atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam
dan
LK bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam memberikan
jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini,
Akuntan
wajib mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen
apabila
selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya,
baik
Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan
Publik:
a. mempunyai
kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang
material
pada klien, seperti:
1)
investasi pada klien; atau
2)
kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan
benturan
kepentingan.
b. mempunyai
hubungan pekerjaan dengan klien, seperti:
1)
merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2)
memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai
Karyawan
Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan;
3)
mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor
Akuntan
Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci
dalam
bidang akuntansi atau keuangan, kecuali setelah lebih dari satu
tahun
tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang
bersangkutan;
atau
4)
mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan
Publik
yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan
Kunci
dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali yang
bersangkutan
tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut
dalam
Periode Audit.
c.
mempunyai hubungan usaha secara langsung
atau tidak langsung yang
material
dengan klien, atau dengan Karyawan Kunci yang bekerja pada klien,
atau
dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir
ini
tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan
Publik,
atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit,
review,
atestasi lainnya, dan/atau non atestasi kepada klien, atau merupakan
konsumen
dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang
kegiatan
rutin.
d. memberikan jasa non atestasi kepada klien
seperti:
1)
pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi
klien
atau laporan keuangan;
2)
desain sistem informasi keuangan dan implementasi;
3)
audit internal;
4)
konsultasi manajemen
5)
konsultasi sumber daya manusia;
6)
penasihat keuangan;
7)
jasa perpajakan, kecuali telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu
dari
Komite Audit.
Persetujuan
Komite Audit tersebut tidak termasuk jasa perpajakan
untuk
mewakili klien di dalam maupun di luar pengadilan perpajakan
dan/atau
bertindak untuk dan atas nama klien dalam perhitungan dan
pelaporan
perpajakan; atau
8)
jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
e. memberikan jasa atau produk kepada klien
dengan dasar Fee Kontinjen atau
komisi,
atau menerima Fee Kontinjen atau komisi
dari klien, kecuali Fee
Kontinjen
ditetapkan oleh pengadilan sebagai hasil
penyelesaian hukum,
temuan
badan pengatur dan/atau perpajakan.
f. memiliki sengketa hukum dengan klien.
4. Persetujuan atas jasa non atestasi
sebagaimana yang dimaksud dalam angka 3
huruf
d butir 7) wajib diungkapkan pada
laporan berkala kegiatan Akuntan
sebagaimana
diatur dalam Peraturan Nomor X.J.2.
5. Sistem Pengendalian
Mutu
Kantor
Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan
tingkat
keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau
karyawannya
dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan
ukuran
dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
6. Pembatasan Penugasan
Audit
a.
Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat
dilakukan
oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) tahun
buku
berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga)
tahun
buku berturut-turut.
b.
Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit
kembali
untuk klien tersebut setelah satu tahun buku tidak mengaudit klien
tersebut.
c.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b tidak berlaku
bagi
laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran
Umum.
d.
Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa di Pasar Modal yang
melakukan
perubahan komposisi Akuntan sehingga jumlah Akuntannya 50%
(lima
puluh perseratus) atau lebih berasal dari Kantor Akuntan Publik yang
telah
memberikan jasa di Pasar Modal, diberlakukan sebagai kelanjutan
Kantor
Akuntan Publik asal Akuntan yang bersangkutan dan tetap
diberlakukan
pembatasan penyelenggaraan audit atas laporan keuangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
7. Dalam penerimaan
penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan
secara
profesional dan memiliki independensi yang dapat
dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan
Publik
(SPAP).
8. Dengan tidak
mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal,
Bapepam dan LK dapat
mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran
ketentuan Peraturan
ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran tersebut.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 28 Februari 2011
Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
dan
Lembaga Keuangan
Badan
Pengawas Pasar Modal dan
ttd.mbaga
keuangan
Ttd.
Nurhaida
NIP
19590627 198902 2 001
Salinan sesuai dengan
aslinya
Kepala Bagian Umum
ttd.
Prasetyo Wahyu Adi
Suryo
NIP 195710281985121001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar