Sabtu, 21 April 2012

Tugas dan Wewenang MPR,DPR, dan DPD


Tugas  dan  wewenang MPR
1.   Mengubah dan menetapkan  UUD
2.  Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR
3.  Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan mahkamah konstitusi untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
4. Melantik wakil peresiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5.  Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.

Tugas dan wewenang DPR
1.   Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
2.     Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU;
3.     Menerima dan membahas usulan rancangan UU yang diajukan DPD;
4.     Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan UU anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) dan rancangan UU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama;
5.      Menetapkan APBN brsama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Tugas dan wewenang DPD
1.   Engajukan kepada DPR tentang rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi.
2.  Membahas rancangan UU yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah pengelola sumber daya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
3.  Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU APBN dan rancangan UU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelola sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi laiinya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.

1 komentar: