a.
Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip media massa,
beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa
dipercaya alias ‘’tukang rekayasa’’.
Jawab:
Menurut pendapat saya hal ini melanggar
kode etik karena BPK RI telah menjatuhkan nama baik dari KAP kecuali, BPK RI mempunyai bukti-bukti dan dokumen-dokumen yang kuat yang dapat membuktikan bahwa seluruh KAP
mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya.
b.
Sebuah KAP di depan kantornya memasang papan
nama berukuran 5x5 m.
Jawab :
Menurut pendapat saya hal tersebut tidak
melanggar kode etik, karena hanya sebagai tanda tempat adanya kedudukan dari Kantor Akuntan Public.
c.
Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang
tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP tersebut adalah ‘’ the Best Public
Accounting firms During 50 Years’’ dan mengundang perusahaan-perusahaan yang
berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut di
sebuah hotel bintang 5.
Jawab :
Menurut pendapat saya hal ini melanggar kode
etik karena dengan adanya kegiatan dan slogan tersebut secara tidak langsung
KAP tersebut telah menjatuhkan kredibilitas KAP lain dengan cara mencap bahwa
KAP tersebut sebagai ‘’The Best Public Acconting firms During 50 Years’’.
d.
Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP
mengadakan kerja sama dengan sebuah bank pemerintah, salah satu pointnya akan
memberikan komisi 25% untuk setiap klien yang diberikan pihak bank.
Jawab :
Menurut pendapat saya hal ini melanggar kode
etik, karena suatu perusahaan bebas dalam menentukan KAP sebagai partnernya tanpa adanya paksaan dari pihak
lain.
e.
Untuk mencari klien, sebuah KAP menggunakan agen
pemasaran atas dasar commission fee. Selain itu, melakukan door-to-door
activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa audit KAP-nya ke
kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin.
Jawab :
Menurut pendapat saya hal ini tidak
melanggar kode etik karena tidak ada unsur paksaan terhadap klien dalam menerima/menolak
KAP tersebut.
f.
KAP XYZ mengaudit PT ABC untuk tahun buku 2005.
Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.
Jawab :
Menurut pendapat saya, hal ini tidak
melanggar kode etik selama jasa konsultasi di lakukan terlebih dahulu sebelum
melakukan proses audit.
g.
Partner KAP membeli kendaraan disebuah show room
yang menjadi kliennya dan memperoleh diskon 30 %.
Jawab :
Menurut pendapat saya, hal ini melanggar kode
etik akuntan public, karena seorang akuntan public harus menjaga independensi
sebagai akuntan public, karena mungkin saja akibat adanya hal tersebut dapat mempengaruhi
pemberian opini dalam laporan keuangan yang
diaudit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar