Minggu, 23 Desember 2012

JAWABAN KASUS MULYA LUBIS



1.       Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil?
Jawab :
Menurut pendapat saya,keputusan yang diambil oleh MKD DKI Jakarta sudah tepat dan adil, karena telah terjadi  benturan kepentingan yang dilakukan oleh Mulya Lubis,  ia tidak menerapkan sikap profesionalisme  atas hasil legal audit TBH KKSK yang seharusnya dirahasiakan serta  ungkapan yang diberikan oleh Mulya Lubis atas pendapat hukum yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam dokumen TBH. Hukuman yang diberikan kepadanya pun cukup adil karena ia lebih mementingkan materi dalam menjalankan profesi dibanding dengan penegakan hukum, kebenaran dan keadilan.

2.       Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?
Jawab :
Menurut pendapat saya hal itu sangat wajar, karena selain kecewa karena kehilangan pekerjaannya disatu sisi selain ia menjadi advokad ia juga sebagai kuasa hukum yang berkewajiban membela Salim Group,hanya saja ia telah melakukan pelanggaran yang cukup berat atas pendapatnya dalam persidangan di pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih atas pendapat hukum yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

3.       Bagaimana pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokad?
Jawab :
Menurut pendapat saya Todung Lubis masih belum memahami betul kode etik advokad dimana suatu pendapat hukum tidak dapat berubah-ubah apalagi ini digunakan untuk kepentingan materi dibandingkan dengan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar