1. Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah
mengambil keputusan yang tepat dan adil?
Jawab :
Menurut pendapat saya,keputusan yang
diambil oleh MKD DKI Jakarta sudah tepat dan adil, karena telah terjadi benturan kepentingan yang dilakukan oleh Mulya
Lubis, ia tidak menerapkan sikap
profesionalisme atas hasil legal audit
TBH KKSK yang seharusnya dirahasiakan serta ungkapan yang diberikan oleh Mulya Lubis atas
pendapat hukum yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam
dokumen TBH. Hukuman yang diberikan kepadanya pun cukup adil karena ia lebih
mementingkan materi dalam menjalankan profesi dibanding dengan penegakan hukum,
kebenaran dan keadilan.
2.
Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di
media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat
dibenarkan?
Jawab :
Menurut pendapat saya hal itu sangat wajar,
karena selain kecewa karena kehilangan pekerjaannya disatu sisi selain ia
menjadi advokad ia juga sebagai kuasa hukum yang berkewajiban membela Salim
Group,hanya saja ia telah melakukan pelanggaran yang cukup berat atas
pendapatnya dalam persidangan di pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih atas
pendapat hukum yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
3.
Bagaimana pendapat anda atas pernyataan Todung
yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokad?
Jawab :
Menurut pendapat saya Todung Lubis masih
belum memahami betul kode etik advokad dimana suatu pendapat hukum tidak dapat
berubah-ubah apalagi ini digunakan untuk kepentingan materi dibandingkan dengan
hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar