Minggu, 23 Desember 2012

JAWABAN MENGENAI HAL-HAL YANG MENYANGKUT TENTANG KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK



a.       Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias ‘’tukang rekayasa’’.
Jawab:
Menurut pendapat saya hal ini melanggar kode etik karena BPK RI telah menjatuhkan nama baik  dari KAP kecuali, BPK RI mempunyai  bukti-bukti dan dokumen-dokumen   yang kuat  yang dapat membuktikan bahwa seluruh KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya.

b.      Sebuah KAP di depan kantornya memasang papan nama berukuran 5x5 m.
Jawab :
Menurut pendapat saya hal tersebut tidak melanggar kode etik, karena hanya sebagai tanda tempat adanya kedudukan dari  Kantor Akuntan Public.

c.       Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP tersebut adalah ‘’ the Best Public Accounting firms During 50 Years’’ dan mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut di sebuah hotel bintang 5.
Jawab :
Menurut pendapat saya hal ini melanggar kode etik karena dengan adanya kegiatan dan slogan tersebut secara tidak langsung KAP tersebut telah menjatuhkan kredibilitas KAP lain dengan cara mencap bahwa KAP tersebut sebagai ‘’The Best Public Acconting firms During 50 Years’’.

d.      Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah bank pemerintah, salah satu pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien yang diberikan pihak bank.
Jawab :
Menurut pendapat saya hal ini melanggar kode etik, karena suatu perusahaan bebas  dalam menentukan KAP sebagai  partnernya tanpa adanya paksaan dari pihak lain.

e.      Untuk mencari klien, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commission fee. Selain itu, melakukan door-to-door activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa audit KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin.
Jawab :
Menurut pendapat saya hal ini tidak melanggar kode etik karena tidak ada unsur paksaan terhadap klien dalam menerima/menolak KAP tersebut.

f.        KAP XYZ mengaudit PT ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi  jasa konsultasi pajak.
Jawab :
Menurut pendapat saya, hal ini tidak melanggar kode etik selama jasa konsultasi di lakukan terlebih dahulu sebelum melakukan proses audit.

g.       Partner KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh diskon 30 %.
Jawab :
Menurut pendapat saya, hal ini melanggar kode etik akuntan public, karena seorang akuntan public harus menjaga independensi sebagai akuntan public, karena mungkin saja akibat adanya hal tersebut dapat mempengaruhi pemberian opini dalam laporan keuangan yang  diaudit.       

JAWABAN KASUS MULYA LUBIS



1.       Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil?
Jawab :
Menurut pendapat saya,keputusan yang diambil oleh MKD DKI Jakarta sudah tepat dan adil, karena telah terjadi  benturan kepentingan yang dilakukan oleh Mulya Lubis,  ia tidak menerapkan sikap profesionalisme  atas hasil legal audit TBH KKSK yang seharusnya dirahasiakan serta  ungkapan yang diberikan oleh Mulya Lubis atas pendapat hukum yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam dokumen TBH. Hukuman yang diberikan kepadanya pun cukup adil karena ia lebih mementingkan materi dalam menjalankan profesi dibanding dengan penegakan hukum, kebenaran dan keadilan.

2.       Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?
Jawab :
Menurut pendapat saya hal itu sangat wajar, karena selain kecewa karena kehilangan pekerjaannya disatu sisi selain ia menjadi advokad ia juga sebagai kuasa hukum yang berkewajiban membela Salim Group,hanya saja ia telah melakukan pelanggaran yang cukup berat atas pendapatnya dalam persidangan di pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih atas pendapat hukum yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

3.       Bagaimana pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokad?
Jawab :
Menurut pendapat saya Todung Lubis masih belum memahami betul kode etik advokad dimana suatu pendapat hukum tidak dapat berubah-ubah apalagi ini digunakan untuk kepentingan materi dibandingkan dengan hukum.