Senin, 04 Oktober 2010

KASUS KOPRASI


KASUS KOPRASI

1.      WAN PRESTASI DAN JAMINAN FIDUCIA (Studi Kasus Dalam Penyelesaian Wan Prestasi Terhadap Benda-Benda Jaminan Fiducia Di Koperasi Permata Artha Surakarta)

Darsono, Engle Dudi (2008) WAN PRESTASI DAN JAMINAN FIDUCIA (Studi Kasus Dalam Penyelesaian Wan Prestasi Terhadap Benda-Benda Jaminan Fiducia Di Koperasi Permata Artha Surakarta). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Kesimpulan yang penyusun ambil dari keseluruhan kasus ini adalah Debitur dinyatakan wan prestasi dalam perjanjian fiducia bahwa apabila debitur tidak memenuhi kewajiban yaitu melunasi hutangnya baik itu kewajiban pokok maupun bunganya.Bahwa untuk menyelesaikan masalah wanprestasi maka pihak koperasi dapat melakukan tindakan yaitu secara ekstern dan intern. Namun, dalam prakteknya koperasi Permata Artha Surakarta dalam menyelesaiukan wanprestasi dalam perjanjian fiducia yaitu dengan cara intrern yaitu dengan pemanggilan kepada debitur, apabila mengabaikan maka dilakukan pmanggulan yang kedua sampai dengan yang ketiga, apabila mengabaikan maka pihak koperasi memberikan tawaran kepada nasabah yaitu berupa alternatif. Alternatif yang bertama yaitu barang jaminan yang tetap berada di tangan debitur akan diambil oleh pihak koperasi dengan cara dilelang untuk melunasi hutangnya dan sisanya akn dikembalikan kepada debitur / nasabah.Bahwa untuk menyelesaikan masalah wanprestasi maka pihak koperasi dapat melakukan tindakan yaitu secara ekstern dan intern. Namun, dalam prakteknya koperasi Permata Artha Surakarta dalam menyelesaiukan wanprestasi dalam perjanjian fiducia yaitu dengan cara intrern yaitu dengan pemanggilan kepada debitur, apabila mengabaikan maka dilakukan pmanggulan yang kedua sampai dengan yang ketiga, apabila mengabaikan maka pihak koperasi memberikan tawaran kepada nasabah yaitu berupa alternatif. Alternatif yang bertama yaitu barang jaminan yang tetap berada di tangan debitur akan diambil oleh pihak koperasi dengan cara dilelang untuk melunasi hutangnya dan sisanya akn dikembalikan kepada debitur / nasabah.

Penyelesaian :
Menurut saya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak koprasi cukup bijak karena pihak koprasi memberikan kemudahan kepada pihak debitur dengan cara memberikan kesempatan-kesempatan bagi pihak debitur dengan cara melakukan panggilan kepada pihak  debitur maksimal sebanyak 3 kali dan apabila masih diabaikan pihak koprasi masih memberikan tawaran kepada nasabah yang berupa alternative yaitu pengambilan barang jaminan yang tetap berada di tangan debitur untuk dilelang guna melunasi hutangnya dan sisa dari hasil lelang akan dikembalikan kepada debitur/nasabah.

2.      SRAGEN | SURYA Online - Puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Binar Sejahtera, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), menjadi korban penipuan ketua koperasi tersebut.
“Sudah empat tahun ini, sejumlah surat berharga milik kami, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat sertifikat tanah dilarikan oleh Kepala KSU Bina Sejahtera, Sularto Hadi Wibowo,” kata salah satu korban penipuan Setyadi (43) di Sragen, Rabu (4/8/2010).
Dia mengatakan, surat-surat berharga tersebut merupakan jaminan atas pinjaman kredit yang dilakukan oleh para nasabah. Padahal, kata Setyadi, para korban telah melunasi uang pinjaman pada koperasi yang dikelola Sularto tersebut.
“Sebelumnya arogansi dari manajemen koperasi tersebut jua telah ditunjukkan dengan dilakukannya penyitaan pada benda-benda milik para nasabah, seperti televisi, jika para nasabah terlambat membayar angsuran pelunasan pinjaman tersebut,” kata Setyadi.
Senada dengan itu, seorang korban lainnya, Suwarti (50) mengatakan, akibat sertifikat tanahnya tidak segera dikembalikan oleh ketua koperasi tersebut, dirinya harus menunda kepentingan dirinya, seperti melakukan pinjaman lain.
“Akibat empat tahun surat-surat berharga milik nasabah tidak segera dikembalikan, banyak kepentingan para warga yang menjadi nasabah menjadi terkorbankan,” kata dia.
Oleh karena itu, dia mengatakan, kalangan nasabah korban penipuan tersebut menuntut pengembalian surat-surat berharga milik para nasabah yang sebelumnya menjadi jaminan sesegera mungkin.
Jika dalam batas waktu dua minggu tidak ada pengembalian dari pihak KSU Bina Sejahtera, lanjutnya, para nasabah akan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Sragen.
Menurutnya, sikap para nasabah tersebut sudah lunak pada tindakan manajemen koperasi tersebut melalui penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
“Jika tidak ada respon pada cara lunak kami, kami akan menyelesaikannya secara hukum,” kata Suwarti.
Sementara itu, Forum Masyarakat Sragen (Formas) yang membantu nasabah dalam menyelesaikan masalah tersebut, melalui wakil ketuanya, Sri Wahono mengatakan, pihaknya mendorong para nasabah agar menyelesaikan kasus yang menimbulkan kerugian para nasabah sekitar puluhan juta rupiah tersebut secara kekeluargaan.
“Saat ini kami mencoba untuk mempertemukan para korban dengan pihak manajemen KSU Bina Sejahtera yang selama ini susah ditemui para nasabah yang menjadi korban,” kata dia.
Jika memang tidak ada iktikad baik dari pihak koperasi pada penyelesaian yang kami tawarkan, kata Sri Wahono, pihaknya dan para nasabah akan melaporkan Sularto yang sebelumnya juga pernah tersangkut kasus yang sama, kepada Polres Sragen.
Penyelesaian :
            Menurut saya kasus tersebut harus segera diselesaikan, apabila masih ada kemungkinan diadakan rapat anggota, ada baiknya masalah ini bisa dibicarakan bersama-sama untuk mencari jalan keluarnya dengan cara kekeluargaan sebelum masalah ini semakin berlarut-larut.
            Dan seharusnya apabila ada kejanggalan atau tindakan-tindakan yang tidak seharusnya terjadi seperti tidak dikembalikannya surat-surat berharga atau barang-barang jaminan, para anggota harus segera menenyakannya kepada para pengurus dan bisa langsung dibahas pada saat rapat anggota, sehingga masalah ini cepat terselesaikan dan tidak merugikan anggota-anggota yang lainnya.
            Namun apabila dari pihak pengurus sudah tidak ada respon untuk menyelesaikan masalah ini, itu berarti KSU Bina Sejahtera ini sudah tidak sehat, sebaiknya harus segera diselesaikan lewat jalur hukum karena tidak adanya kepastian dari para pengurus koprasi yang sulit dihubungi terutama kepala KSU Bina sejahtera Sularto Hadi Wibowo, karena masalah ini sudah merugikan para anggota-anggota koprasi dan harus diusut tuntas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar