Senin, 04 Oktober 2010

KASUS KOPRASI


KASUS KOPRASI

1.      WAN PRESTASI DAN JAMINAN FIDUCIA (Studi Kasus Dalam Penyelesaian Wan Prestasi Terhadap Benda-Benda Jaminan Fiducia Di Koperasi Permata Artha Surakarta)

Darsono, Engle Dudi (2008) WAN PRESTASI DAN JAMINAN FIDUCIA (Studi Kasus Dalam Penyelesaian Wan Prestasi Terhadap Benda-Benda Jaminan Fiducia Di Koperasi Permata Artha Surakarta). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Kesimpulan yang penyusun ambil dari keseluruhan kasus ini adalah Debitur dinyatakan wan prestasi dalam perjanjian fiducia bahwa apabila debitur tidak memenuhi kewajiban yaitu melunasi hutangnya baik itu kewajiban pokok maupun bunganya.Bahwa untuk menyelesaikan masalah wanprestasi maka pihak koperasi dapat melakukan tindakan yaitu secara ekstern dan intern. Namun, dalam prakteknya koperasi Permata Artha Surakarta dalam menyelesaiukan wanprestasi dalam perjanjian fiducia yaitu dengan cara intrern yaitu dengan pemanggilan kepada debitur, apabila mengabaikan maka dilakukan pmanggulan yang kedua sampai dengan yang ketiga, apabila mengabaikan maka pihak koperasi memberikan tawaran kepada nasabah yaitu berupa alternatif. Alternatif yang bertama yaitu barang jaminan yang tetap berada di tangan debitur akan diambil oleh pihak koperasi dengan cara dilelang untuk melunasi hutangnya dan sisanya akn dikembalikan kepada debitur / nasabah.Bahwa untuk menyelesaikan masalah wanprestasi maka pihak koperasi dapat melakukan tindakan yaitu secara ekstern dan intern. Namun, dalam prakteknya koperasi Permata Artha Surakarta dalam menyelesaiukan wanprestasi dalam perjanjian fiducia yaitu dengan cara intrern yaitu dengan pemanggilan kepada debitur, apabila mengabaikan maka dilakukan pmanggulan yang kedua sampai dengan yang ketiga, apabila mengabaikan maka pihak koperasi memberikan tawaran kepada nasabah yaitu berupa alternatif. Alternatif yang bertama yaitu barang jaminan yang tetap berada di tangan debitur akan diambil oleh pihak koperasi dengan cara dilelang untuk melunasi hutangnya dan sisanya akn dikembalikan kepada debitur / nasabah.

Penyelesaian :
Menurut saya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak koprasi cukup bijak karena pihak koprasi memberikan kemudahan kepada pihak debitur dengan cara memberikan kesempatan-kesempatan bagi pihak debitur dengan cara melakukan panggilan kepada pihak  debitur maksimal sebanyak 3 kali dan apabila masih diabaikan pihak koprasi masih memberikan tawaran kepada nasabah yang berupa alternative yaitu pengambilan barang jaminan yang tetap berada di tangan debitur untuk dilelang guna melunasi hutangnya dan sisa dari hasil lelang akan dikembalikan kepada debitur/nasabah.

2.      SRAGEN | SURYA Online - Puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Binar Sejahtera, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), menjadi korban penipuan ketua koperasi tersebut.
“Sudah empat tahun ini, sejumlah surat berharga milik kami, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat sertifikat tanah dilarikan oleh Kepala KSU Bina Sejahtera, Sularto Hadi Wibowo,” kata salah satu korban penipuan Setyadi (43) di Sragen, Rabu (4/8/2010).
Dia mengatakan, surat-surat berharga tersebut merupakan jaminan atas pinjaman kredit yang dilakukan oleh para nasabah. Padahal, kata Setyadi, para korban telah melunasi uang pinjaman pada koperasi yang dikelola Sularto tersebut.
“Sebelumnya arogansi dari manajemen koperasi tersebut jua telah ditunjukkan dengan dilakukannya penyitaan pada benda-benda milik para nasabah, seperti televisi, jika para nasabah terlambat membayar angsuran pelunasan pinjaman tersebut,” kata Setyadi.
Senada dengan itu, seorang korban lainnya, Suwarti (50) mengatakan, akibat sertifikat tanahnya tidak segera dikembalikan oleh ketua koperasi tersebut, dirinya harus menunda kepentingan dirinya, seperti melakukan pinjaman lain.
“Akibat empat tahun surat-surat berharga milik nasabah tidak segera dikembalikan, banyak kepentingan para warga yang menjadi nasabah menjadi terkorbankan,” kata dia.
Oleh karena itu, dia mengatakan, kalangan nasabah korban penipuan tersebut menuntut pengembalian surat-surat berharga milik para nasabah yang sebelumnya menjadi jaminan sesegera mungkin.
Jika dalam batas waktu dua minggu tidak ada pengembalian dari pihak KSU Bina Sejahtera, lanjutnya, para nasabah akan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Sragen.
Menurutnya, sikap para nasabah tersebut sudah lunak pada tindakan manajemen koperasi tersebut melalui penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
“Jika tidak ada respon pada cara lunak kami, kami akan menyelesaikannya secara hukum,” kata Suwarti.
Sementara itu, Forum Masyarakat Sragen (Formas) yang membantu nasabah dalam menyelesaikan masalah tersebut, melalui wakil ketuanya, Sri Wahono mengatakan, pihaknya mendorong para nasabah agar menyelesaikan kasus yang menimbulkan kerugian para nasabah sekitar puluhan juta rupiah tersebut secara kekeluargaan.
“Saat ini kami mencoba untuk mempertemukan para korban dengan pihak manajemen KSU Bina Sejahtera yang selama ini susah ditemui para nasabah yang menjadi korban,” kata dia.
Jika memang tidak ada iktikad baik dari pihak koperasi pada penyelesaian yang kami tawarkan, kata Sri Wahono, pihaknya dan para nasabah akan melaporkan Sularto yang sebelumnya juga pernah tersangkut kasus yang sama, kepada Polres Sragen.
Penyelesaian :
            Menurut saya kasus tersebut harus segera diselesaikan, apabila masih ada kemungkinan diadakan rapat anggota, ada baiknya masalah ini bisa dibicarakan bersama-sama untuk mencari jalan keluarnya dengan cara kekeluargaan sebelum masalah ini semakin berlarut-larut.
            Dan seharusnya apabila ada kejanggalan atau tindakan-tindakan yang tidak seharusnya terjadi seperti tidak dikembalikannya surat-surat berharga atau barang-barang jaminan, para anggota harus segera menenyakannya kepada para pengurus dan bisa langsung dibahas pada saat rapat anggota, sehingga masalah ini cepat terselesaikan dan tidak merugikan anggota-anggota yang lainnya.
            Namun apabila dari pihak pengurus sudah tidak ada respon untuk menyelesaikan masalah ini, itu berarti KSU Bina Sejahtera ini sudah tidak sehat, sebaiknya harus segera diselesaikan lewat jalur hukum karena tidak adanya kepastian dari para pengurus koprasi yang sulit dihubungi terutama kepala KSU Bina sejahtera Sularto Hadi Wibowo, karena masalah ini sudah merugikan para anggota-anggota koprasi dan harus diusut tuntas.



KOPRASI
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Badan usaha ini bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota memiliki identitas ganda, menjadi pemilik sekaligus pengguna jasa badan usaha ini. Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Umumnya badan usaha ini dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi yang bertujuan mensejahterakan anggotanya.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
C. Prinsip koprasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoprasian.
D. Anggota koperasi
  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

E. Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
  • Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
  • Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
  • Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  • Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
  • Koprasi jasa adalah koprasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya

F. Sumber modal koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
  • Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  • Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
  • Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

G. Mekanisme pendirian koperasi

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ).Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu.Lalu meminta perizinan dari negara.Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

 

H. Pengurus koperasi

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

I. Perangkat organisasi koperasi

Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi.Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota.Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga.Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen
Logo gerakan koperasi Indonesia
Logo gerakan koperasi.gif

J. Lambang koperasi Indonesia

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :

1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

KOPRASI