CONTOH KASUS SHU
1.Koperasi “Maju Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan: – perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Senin, 01 November 2010
SHU (Sisa Hasil Usaha)
SHU (Sisa Hasil Usaha)
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan kop erasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :
SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non Anggota
a. Cadangan koperasi.
b. Dana pengurus.
c. Dana pegawai/karyawan.
d. Dana pendidikan koperasi.
e. Dana pembangunan daerah kerja.
f. Dana sosial.
Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1. Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non Anggota
a. Cadangan koperasi.
b. Dana pengurus.
c. Dana pegawai/karyawan.
d. Dana pendidikan koperasi.
e. Dana pembangunan daerah kerja.
f. Dana sosial.
Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1. Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a. Perhitungan jasa penjualan
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
b. b. Perhitungan jasa pembelian
Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.
Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.
2. Jasa Simpanan (modal)
a. Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.
b. Untuk menghitung bunga simpanan sukarela, maka koperasi tidak memandang apakah koperasi menderita rugi. Besarnya bunga tergantung oleh beberapa simpanan, jangka waktu, dan tingkat bunga.
Pasal-pasal mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi yang diambil dari format baku Anggaran Dasar Koperasi dari Departemen Koperasi dan UKM RI. Pasal 41 (1). Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. (2). Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk : a. cadangan; b. anggota sesuai transaksi dan simpanannya; c. pendidikan; d. insentif untuk Pengurus; e. insentif untuk Direksi/Manager dan karyawan. (3). Pembagian Sisa Hasil Usaha dan pendapatan KOPERASI terdiri atas 3 (tiga) bagian : a. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi; dan b. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota; c. pendapatan yang diperoleh dari non operasional. (4). Bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut : a. untuk cadangan; b. untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan; c. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada Bank-bank Pemeringah; d. untuk dana Pengurus dan Pengawas; e. untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan karyawan KOPERASI; f. untuk dana pendidikan KOPERASI; g. untuk dana Sosial. (5). Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari Usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai berikut : a. untuk cadangan; b. untuk Anggota; c. untuk dana Pengurus dan Pengawas; d. untuk dana pengelola dan karyawan; e. untuk dana pendidikan koperasi; f. untuk dana Sosial. (6). Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut : a. untuk cadangan; b. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya; c. untuk dana pendidikan koperasi; d. untuk dana Sosial. (7). Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atu diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan. (8). Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (4), (5) dan ayat (6) ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan diputuskan oleh Rapat Anggota. Pasal 42 Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota. Pasal 43 (1). Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota. (2). Bagian dari Cadangan KOPERASI dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus anggota. (3). Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan KOPERASI. (4). Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus. (5). Anggota KOPERASI yang berhenti dari keanggotaan Koperasi secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan KOPERASI berdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya pada KOPERASI, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. |
Mekanisme Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Sisa hasil usaha ini terdiri atas:
- Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselengggarakan untuk anggota
- Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselengggarakan untuk pihak ketiga
SHU tersebut pada dasarnya adalah jumlah dari kelebihan kelebihan atau kekurangan kekurangan yang harus dikembalikan atau ditambahkan pada pembayaran yang pertama kepada anggoa anggota yang mengadakan transaksi dengan koperasi. Kelebihan atau kekurangan itu sebenarnya dimaksudkan sebagai cadangan “pembiayaan dalam arti luas”, sehingga ditinjau dalam segi ini adalah hal yang wajar kalau dikembalikan pada anggota “meski tidak seluruhnya” . sbab ada bagian-bagian tertentu yang harus dipenuhinya pula :
- Sebagian, sesuai dengan rencana koperasi diperuntukkan pembentukan modal secara berangsur angsur, agar pada waktunya koperasi berkemampuan self-financing untuk usaha usahanya disamping sebagai cadangan.
- Sebagian lagi diperuntukan untuk fungsi sosialnya , dijadikan dana dana untuk pengurus dan pegawai, untuk masyarakat (pendidikan kader kader koperasi, sosial, pembangunan di lingkungan kerja). Dalm hal ini tercermin suatu keadilan dalam koperasi , yang berarti adanya sumbangan dari tiap tiap anggota seimbang dengan jasa yang diterima anggota
Oleh karena sisa hasil usaha sebagai surplus hanyalah wajar diberikan kepada mereka yang berhak saja, makas surplus yang didapat dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga, tidak dibagikan kepada anggota, tetapi hanya kepada para petugas dalam koperasi (pengurus, pegawai), masyarakat, pembangunan daerah kerja dan cadangan. Dengan demikian secara tidak langsung mereka yang bukan anggota dalam menikmati surplus tersebut.
Agar supaya surplus tersebut dapat dibagikan secara tepat dan adil kepada masing masing yang berhak, maka Pasal 34 ayat 3 dan 4 UU No. 12 Tahun 1967 telah mengadakan ketentuan ketentuan sebagai berikut :
- untuk cadangan koperasi
- untuk anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya
- untuk dana pengurus
- untuk dana pengurus/pegawai
- untuk dana pendidikan koperasi
- untuk dana sosial
- untuk penbangunan daerah kerja
Tentang besarnya persentase mengenai pembagian sisa hasil keuntungan harus diatur dalam Anggaran Dasar demikian pula cara penggunaanya (kecuali cadangankoperasi) diatur dalam anggaran dasar untuk kepentingan koperasi.
Informasi Dasar
Beberapa informasi yang perlu diketahui untuk menentukan SHU:
- SHU total pada 1 tahun buku
- Bagian / persentase SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi / omzet / volume usaha anggota
- Jumlah simpanan per anggota
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus : 5%
Dana karyawan : 5%
Dana pendidikan : 5%
Dana sosial : 5%
Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan,
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh : SHU Koperasi XYZ adalah Rp. 5.000.000
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp. 5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp. 5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp. 5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp. 5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp. 5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : Rp. 2.000.000,-
Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp. 2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X= 30% x Rp. 2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota.
Contoh: Erwin bertransaksi sebesar Rp. 30.000,- dan simpanan Rp. 10.000,- Total transaksi anggota Rp. 25.000.000,- & total simpanan anggota Rp. 5.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Erwin
= Ta/Tk(Y)
= Rp. 30.000,- / Rp. 25.000.000,- ( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 1.680,-
SHU KOPERASIMU Erwin
= Sa/Sk(X)
= Rp. 10.000,- / Rp. 5.000.000,- (Rp. 600.000,-)
= Rp. 1.200,-
Sumber Referensi :
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+ManajemenKoperasi+(manajemen+koperasi)
Senin, 04 Oktober 2010
KASUS KOPRASI
KASUS KOPRASI
1. WAN PRESTASI DAN JAMINAN FIDUCIA (Studi Kasus Dalam Penyelesaian Wan Prestasi Terhadap Benda-Benda Jaminan Fiducia Di Koperasi Permata Artha Surakarta)
Darsono, Engle Dudi (2008) WAN PRESTASI DAN JAMINAN FIDUCIA (Studi Kasus Dalam Penyelesaian Wan Prestasi Terhadap Benda-Benda Jaminan Fiducia Di Koperasi Permata Artha Surakarta). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Kesimpulan yang penyusun ambil dari keseluruhan kasus ini adalah Debitur dinyatakan wan prestasi dalam perjanjian fiducia bahwa apabila debitur tidak memenuhi kewajiban yaitu melunasi hutangnya baik itu kewajiban pokok maupun bunganya.Bahwa untuk menyelesaikan masalah wanprestasi maka pihak koperasi dapat melakukan tindakan yaitu secara ekstern dan intern. Namun, dalam prakteknya koperasi Permata Artha Surakarta dalam menyelesaiukan wanprestasi dalam perjanjian fiducia yaitu dengan cara intrern yaitu dengan pemanggilan kepada debitur, apabila mengabaikan maka dilakukan pmanggulan yang kedua sampai dengan yang ketiga, apabila mengabaikan maka pihak koperasi memberikan tawaran kepada nasabah yaitu berupa alternatif. Alternatif yang bertama yaitu barang jaminan yang tetap berada di tangan debitur akan diambil oleh pihak koperasi dengan cara dilelang untuk melunasi hutangnya dan sisanya akn dikembalikan kepada debitur / nasabah.Bahwa untuk menyelesaikan masalah wanprestasi maka pihak koperasi dapat melakukan tindakan yaitu secara ekstern dan intern. Namun, dalam prakteknya koperasi Permata Artha Surakarta dalam menyelesaiukan wanprestasi dalam perjanjian fiducia yaitu dengan cara intrern yaitu dengan pemanggilan kepada debitur, apabila mengabaikan maka dilakukan pmanggulan yang kedua sampai dengan yang ketiga, apabila mengabaikan maka pihak koperasi memberikan tawaran kepada nasabah yaitu berupa alternatif. Alternatif yang bertama yaitu barang jaminan yang tetap berada di tangan debitur akan diambil oleh pihak koperasi dengan cara dilelang untuk melunasi hutangnya dan sisanya akn dikembalikan kepada debitur / nasabah.
Penyelesaian :
Menurut saya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak koprasi cukup bijak karena pihak koprasi memberikan kemudahan kepada pihak debitur dengan cara memberikan kesempatan-kesempatan bagi pihak debitur dengan cara melakukan panggilan kepada pihak debitur maksimal sebanyak 3 kali dan apabila masih diabaikan pihak koprasi masih memberikan tawaran kepada nasabah yang berupa alternative yaitu pengambilan barang jaminan yang tetap berada di tangan debitur untuk dilelang guna melunasi hutangnya dan sisa dari hasil lelang akan dikembalikan kepada debitur/nasabah.
2. SRAGEN | SURYA Online - Puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Binar Sejahtera, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), menjadi korban penipuan ketua koperasi tersebut.
“Sudah empat tahun ini, sejumlah surat berharga milik kami, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat sertifikat tanah dilarikan oleh Kepala KSU Bina Sejahtera, Sularto Hadi Wibowo,” kata salah satu korban penipuan Setyadi (43) di Sragen, Rabu (4/8/2010).
Dia mengatakan, surat-surat berharga tersebut merupakan jaminan atas pinjaman kredit yang dilakukan oleh para nasabah. Padahal, kata Setyadi, para korban telah melunasi uang pinjaman pada koperasi yang dikelola Sularto tersebut.
“Sebelumnya arogansi dari manajemen koperasi tersebut jua telah ditunjukkan dengan dilakukannya penyitaan pada benda-benda milik para nasabah, seperti televisi, jika para nasabah terlambat membayar angsuran pelunasan pinjaman tersebut,” kata Setyadi.
Senada dengan itu, seorang korban lainnya, Suwarti (50) mengatakan, akibat sertifikat tanahnya tidak segera dikembalikan oleh ketua koperasi tersebut, dirinya harus menunda kepentingan dirinya, seperti melakukan pinjaman lain.
“Akibat empat tahun surat-surat berharga milik nasabah tidak segera dikembalikan, banyak kepentingan para warga yang menjadi nasabah menjadi terkorbankan,” kata dia.
Oleh karena itu, dia mengatakan, kalangan nasabah korban penipuan tersebut menuntut pengembalian surat-surat berharga milik para nasabah yang sebelumnya menjadi jaminan sesegera mungkin.
Jika dalam batas waktu dua minggu tidak ada pengembalian dari pihak KSU Bina Sejahtera, lanjutnya, para nasabah akan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Sragen.
Menurutnya, sikap para nasabah tersebut sudah lunak pada tindakan manajemen koperasi tersebut melalui penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
“Jika tidak ada respon pada cara lunak kami, kami akan menyelesaikannya secara hukum,” kata Suwarti.
Sementara itu, Forum Masyarakat Sragen (Formas) yang membantu nasabah dalam menyelesaikan masalah tersebut, melalui wakil ketuanya, Sri Wahono mengatakan, pihaknya mendorong para nasabah agar menyelesaikan kasus yang menimbulkan kerugian para nasabah sekitar puluhan juta rupiah tersebut secara kekeluargaan.
“Saat ini kami mencoba untuk mempertemukan para korban dengan pihak manajemen KSU Bina Sejahtera yang selama ini susah ditemui para nasabah yang menjadi korban,” kata dia.
Jika memang tidak ada iktikad baik dari pihak koperasi pada penyelesaian yang kami tawarkan, kata Sri Wahono, pihaknya dan para nasabah akan melaporkan Sularto yang sebelumnya juga pernah tersangkut kasus yang sama, kepada Polres Sragen.
Penyelesaian :
Menurut saya kasus tersebut harus segera diselesaikan, apabila masih ada kemungkinan diadakan rapat anggota, ada baiknya masalah ini bisa dibicarakan bersama-sama untuk mencari jalan keluarnya dengan cara kekeluargaan sebelum masalah ini semakin berlarut-larut.
Dan seharusnya apabila ada kejanggalan atau tindakan-tindakan yang tidak seharusnya terjadi seperti tidak dikembalikannya surat-surat berharga atau barang-barang jaminan, para anggota harus segera menenyakannya kepada para pengurus dan bisa langsung dibahas pada saat rapat anggota, sehingga masalah ini cepat terselesaikan dan tidak merugikan anggota-anggota yang lainnya.
Namun apabila dari pihak pengurus sudah tidak ada respon untuk menyelesaikan masalah ini, itu berarti KSU Bina Sejahtera ini sudah tidak sehat, sebaiknya harus segera diselesaikan lewat jalur hukum karena tidak adanya kepastian dari para pengurus koprasi yang sulit dihubungi terutama kepala KSU Bina sejahtera Sularto Hadi Wibowo, karena masalah ini sudah merugikan para anggota-anggota koprasi dan harus diusut tuntas.
KOPRASI
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Badan usaha ini bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota memiliki identitas ganda, menjadi pemilik sekaligus pengguna jasa badan usaha ini. Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Umumnya badan usaha ini dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi yang bertujuan mensejahterakan anggotanya.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
C. Prinsip koprasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoprasian.
D. Anggota koperasi
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
E. Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
- Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
- Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
- Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
- Koprasi jasa adalah koprasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
F. Sumber modal koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
- Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
- Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
G. Mekanisme pendirian koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ).Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu.Lalu meminta perizinan dari negara.Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
H. Pengurus koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
I. Perangkat organisasi koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi.Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota.Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga.Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen
Logo gerakan koperasi Indonesia
J. Lambang koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)