Selasa, 22 Februari 2011

HUKUM PERIKATAN



HUKUM PERIKATAN
Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum( legal relation).
Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.perikatan yang terdapat dalam bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut:
a) Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
b) Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
c) Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
d) Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Perikatan Dalam arti Sempit.
Menurut sistematika ilmu pengetahuan hukum, hukum harta kekayaanitu meliputi hukukm benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda. Perikatan dalam bidang harta kekayaan ini disebut Perikatan dalam arti sempit.


Ukuran nilai
Perikatan dalam bidang hukum harta kekayaan ini selalu timbul karena perbuatan orang, apakah perbuatan itu menurut hukum atau melawan hukum. Objek perbuatan itu adalah harta kekayaan, baik berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak, benda berwujud atau benda tidak berwujud, yang semuanya itu selalu dapat dinilai dengan uang. Jadi ukuran untuk menentukan nilai atau harga kekayaan atau benda itu adalah uang. Dalam kehidupan modern ini uang merupakan ukuran yang utama.
Debitur Dan Kreditur
Perikatan yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, mewajibkan pihak yang satu dengan yang lain, mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi. Pihak yang berkewajiban berprestasi itu biasa disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas prestasi disebut kreditur.
Dalam suatu perikatan bisa terjadi bahwa satu pihak berhak atas suatu prestasi. Tetapi mungkin juga bahwa pihak yang berkewajiban memenuhi prestasi itu, di samping kewajiban tersebut juga berhak atas suatu prestasi. Sebaliknya jika pihak lain itu disamping berhak atas suatu prestasi juga berkewajiban memenuhi suatu prestasi. Jadi kedua belah pihak mempunyai hak dan kewajiban timbale balik.
Karena prestasi itu diukur dengan nilai sejumlah uang, maka pihak yang berkewajiban membayar sejumlah uang itu berkedudukan sebagai debitur, sedangkan pihak yang berhak meneriam sejumlah uang itu berkedudukan sebagai kreditur.
Macam- macam Perikatan
Dalam kenyataanya ada beberapa macam perikatan yang dikenal dalam masyarakat menurut syarat yang ditentukan oleh pihak- pihak, atau menurut jenis prestasi yang harus dipenuhi, atau menurut jumlah subyek yang terlibat dalam perikatan itu.
a) Perikatan bersyarat, perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.
b) Perikatan dengan ketetapan waktu
c) Perikatan alternative
d) Perikatan tanggung menanggung
e) Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi
f) Perikatan dengan ancaman hukuman
g) Perikatan wajar


Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
a) Karena pembayaran
b) Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c) Karena adanya pembaharuan hutang
d) Karena percampuran hutang
e) Karena adanya pertemuan hutang
f) Karena adanya pembebasan hutang
g) Karena musnahnya barang yang terhutang
h) Karena kebatalan atau pembatalan
i) Karena berlakunya syarat batal
j) Karena lampau waktu

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM



SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
SUBJEK HUKUM :
Yaitu setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum. Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.



Subjek hukum terdiri dari dua jenis :
1.) Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
2.) Badan Hukum (Rechts Persoon)
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk :
1.) Badan Hukum Pablik (Publick Retchs Persoon)
Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
2.) Badan Hukum Privat (Privat Retchs Persoon)
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi oarng didalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.

OBJEK HUKUM :

Adapun objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yaitu benda.
Benda yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Jenis Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

1) Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen):
a. Benda bergerak/tidak tetap
b. Benda tidak bergerak

2) Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan):
Hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
a. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.

b. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.

c. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.

d. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

Macam-macam pelunasan Hutang:
1) Jaminan Umum:
a)Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
b)Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

2) Jaminan Khusus:
a)Gadai
Hak yang diperoleh dari kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b)Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c)Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d)Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.

Sumber :


HUKUM EKONOMI



DEFINISI, TUJUAN, dan ASPEK LAIN DARI HUKUM EKONOMI

 

PENGERTIAN HUKUM
Kata “hukum” mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi  terhadap pelanggarnya. Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya. Berbeda-beda antara ahli yang satu dengan yang lain, karena itu tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum, antara lain di bawah ini:
a.       Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

b.       Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

c.        Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Dari pendapat para ahli hukum belum terdapat satu kesatuan mengenai pengertian hukum, namun dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hukum memiliki beberapa unsur yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.

Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.

PENGERTIAN EKONOMI
Ilmu ekonomi menurut M. Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya  baik barang-barang maupun jasa).
Kata “ekonomi” berasal dari bahasa latin oikonomia yang mengandung pengertian pengaturan rumah tangga.
Sebelum orang mengenal ilmu ekonomi, raja-raja dan para cerdik pandai pada jaman dahulu menggunakan ilmu filsafat sebagai dasar untuk mengatur dan memecahkan persoalan ekonomi.
Dengan semakin pentingnya peranan ekonomi dalam kehidupan, mulailah banyak ahli yang tertarik untuk memecahkan persoalan ekonomi, karena filsafat tidak lagi sanggup memecahkan seluruh masalah yang berkembang di masyarakat.

Dalam perkembangannya, kita mengenal seorang tokoh sekaligus sebagai Bapak Ekonomi yaitu Adam Smith (1723 - 1790). Dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation, biasa disingkat The Wealth of Nation, yang diterbitkan pada tahun 1776. Secara sistematis untuk pertama kalinya Adam Smith menguraikan kehidupan ekonomi secara keseluruhan serta menunjukkan bagaimana semua itu berhubungan satu sama lain. Sejak itu jumlah pemikir ekonomi bertambah banyak, dan akhirnya ilmu ekonomi mengalami perkembangan yang pesat sebagai suatu cabang ilmu yang berdiri sendiri.

HUKUM EKONOMI

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Rochmat Soemitro memberikan definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat. Sedang Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomi indonesia adalah keseliruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Sunaryati hartono juga membedakan hukum ekonomi Indonesia ke dalam dua macam, yaitu:
a.       Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
b.      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belum diatur oleh hukum. Jadi hukum ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Hukum ekonomi merupakan kajian baru yang berawal dari konsep kajian hukum dagang. Jadi embrio dari hukum ekonomi adalah kajian hukum dagang dan perkembangan pada bagian dari hukum perdata. Kajian hukum perdata, dalam hal ini hukum dagang, selalu mempunyai tekanan utama pada perikatan para pihak (hubungan hukum para pihak) dan tekanan utama pada hak dan kewajiban para pihak. Pengkajian hukum dagang juga dikaji dengan pendekatan mikro saja sehingga hukum dagang berada dalam ranah privat. Sedang hukum ekonomi tidak hanya dikaji dari hukum perdata saja tapi harus dikaji dari banyak aspek sehingga membutuhkan metode pendekatan yang berbeda dari kajian hukum dagang atau perdata umumnya. Hukum ekonomi mempunyai kajian dengan pendekatan makro dan mikro. Kajian yang berkonsep makro maksudnya ialah kajian hukum terhadap setiap hal yang ada kaitannya dengan kegiatan pelaku ekonomi secara makro, dalam bagian ini ada campur tangan negara terhadap kegiatan tersebut sehingga tercapai masyarakat ekonomi
yang sehat dan wajar (ruang lingkup publik). Sedangkan kajian yang berkonsep mikro maksudnya ialah kajian yang mempunyai wawasan khusus terhadap hubungan-hubungan yang tercipta karena adanya hubungan hukum para pihak yang sifatnya nasional, kondisional, situasional (ruang lingkup hukum privat).Dengan demikian hukum ekonomi berada dalam ranah atau mengacu pada hukum privat dan publik.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Masih banyak contoh lainnya yang dapat anda temukan sendiri.

TUJUAN HUKUM

TEORI ETIS

Teori etis mengajarkan,bahwa hukuman itu semata mata menghendaki keadilan.Teori teori yang mengajarkan tentang hal itu dinamakan teori etis,karena menurut teori-teori itu,isi hukum semata mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Teori ini menurut Prof.van Apeldoorn berat sebelah,karena ia melebihkan kadar keadilan hukum,sebab dia cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya.

Hukum mentapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat.Jika hukum semata mata menghendaki keadilan,jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap tiap orang apa yang patut diterimanya,maka ia tak dapat membentuk peraturan peraturan umum.
Tertib hukum yang mempunyai peraturan bukan,tertulis atau tidak tertulis tak mungkin,kata Prof.van Apeldoorn.Tak adanya peraturan umum berarti ketidaktentuan yang sungguh sungguh mengenai apa yang disebut adil dan tidak adil.Dan ketidaktentuan inilah yang selalu mengakibatkan keadaan yang tidak teratur.

Dengan demikian hukum harus menentukan peraturan umum,harus menyamaratakan.Tetapi keadilan melarang menyamaratakan;keadilan menuntut supayasetiap perkara harus ditimbang sendiri.Oleh karena itu kadang-kadang pembentukan undang-undang sebanyak mungkin memenuhi ketentuan tersebut dengan merumuskanperaturan-peraturanya sedemikian rupa,sehingga hakim diberi kelonggaran yang besar dalam melakukan peraturan-peraturan tersebut atas hal hal yang khusus.

GENY

Dalam “science et technique en droit prive positif,”Geny mengajarkan bahwa hokum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.Dan sebagai unsure dari pada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

BENTHAM ( TEORI UTILITIS )

Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduktion to the morals and legisiation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata mata apa yang berfaedah bagi orang.
Dan apa yang berfaedah kepada orang yang satu,mungkin merugikan orang lain,maka menurut teori utilities,tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak banyaknya pada orang sebanyak banyaknya.Kepastiaan melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama dari pada hukum.Dalam hal ini ,pendapat Bentham di titik beratkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum,namun tidak memperhatikan unsur keadilan.
Sebaliknya Mr J.H.P.Befroid dalam bukunya “Inleiding tot de Rechtswetenschap in Nederland”mengatakan : “De inhoud van het recht dient te worden bepalald onder leiding van twee grondbeginselen,t.w.de rechtvaardigheid en de doeatigheid (isi hokum harus ditentukan menurut dua asas ,yatu asas keadilan dan asas faedah).

PROF.MR J.VAN KAN

Dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof.van Kan menulis antara lain sebagai berikut : “Jadi terdapat kaedah-kaedah agama,kaedah-kaedah kesusilaan,kaedah-kaedah kesopanan,yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat.
Apakah itu telah cukup??Tidak ! Dan tidaknya karena dua sebab yaitu :
a. Terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur baik oleh kaedah-kaedah agama,kesusilaan maupun kesopanan,tetapi ternyata memerlukan perlindungan juga;
b. Juga kepentingan-kepentingan yang telah diatur oleh kaedah-kaedah tersebut diatas,belum cukup terlindungi.
Oleh karena kedua sebab ini kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat tidak cukup terlindungi dan terjamin,maka perlindungan kepentingan itu diberikan kepada hukum.Selanjutnya Prof. van Kan mengatakan,bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini,bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukumdalam masyarakat.Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden),tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hokum terhadap dirinya.Namun tiap perkara,harus diselesaikan melalui proses pengadilan,dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi

Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.

1. 1. Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
1. 2. Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.

1. 3. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.

1. 4. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Perbuatan yang bersifat perdata.
2. Mengenai hak serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
3. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatuhan yang ada.
4. Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh.
5. Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.

Sumber :


Selasa, 04 Januari 2011

cewek gaul

CEWEK GAUL itu….

Jadi cewek di jaman sekarang, jangan sampai dibilang basi. Apalagi karena masih aja melakukan sesuatu yang out of date. Yang lain udah jalan ke mana, yang basi masih aja sibuk sama hal-hal yang lama. Nah,, biar gak ketinggalan, ada sedikit ‘resep’ nih….

 Dandan
 Basi
Full make up
 Gaul
No-make-up make up

 Ngisi Waktu
 Basi
Klibing sampai pagi di disko atau kafe tiap malam
 Gaul
Nongkrong di took buku, gak Cuma bisa ‘cuci mata’ tapi bisa juga nambah ilmu, punya pengetahuan yang luas dan gak kuper.

 Shooping
 Basi
Belanja di mall, department store
 Gaul
Belanja di Factory outlet atau distro yang banyak clothing lokalnya. Biasanya nih, ini hasil produksi lokal yang gak kalah keren dengan merk luar. Tapi harganya lebih terjangkau dengan kantong kita sebagai anak kuliahan

 Soal Trend
 Basi
Meniru gaya bintang pujaan. Gak peduli pantes apa nggak
 Gaul
Punya style sendiri. Berani tampil dengan pede, biarpun beda sama sekitar.

 Soal Duit
 Basi
Terus-terusan nagih uang saku sama ortu. Kalau kurang bisanya ngambek dan gak mau ngerti
 Gaul
Bisa menghasilkan uang jajan sendiri dari keterampilan yang dipunya.

 Berteman
 Basi
Berteman sama orang-orang yang ‘sederajat’ aja, yang punya hobi sama, yang punya pemikiran sama. Kalo begini kapan belajar toleransinya……!!!!!!
 Gaul
Punya banyak teman dilingkungan yang berbeda, minat yang berbeda, dan kalau perlu sifat yang beda. Kalau begini ditanggung kita bakal jadi cewek yang kaya. Karena kita bisa saling tukeran ‘ilmu’ dan bisa belajar menghargai perbedaan orang lain.


 Tanggung jawab
 Basi
Segala-galanya masih juga diurusin nyokap, ditolongin pembantu
 Gaul
Mandiri dan bertanggung jawab sama diri sendiri. Nggak segan mengurus segala keperluan sendiri

 Kalau ada masalah
 Basi
Reaktif. Pokoknya marah aja dulu kalau ada sesuatu yang gak sesuai
 Gaul
Proaktif. Kalau ketemu masalah, berusaha cari jalan tengah biar semua orang happy

manfaat teh hijau


MANFAAT  TEH HIJAU
Menurut penelitian, teh memang bagus buat kesehatan karena bisa jadi antioxidant buat tubuh. Manfaatnya banyak, seperti bisa menyehatkan jantung,  mencegah kangker dan stroke. Karena di dalam teh terdapat kandungan yang disebut catechins, Kebetulan teh hijau yang paling banyak mengandung catechins ini. Selain itu, teh hijau juga mengandung antibakterial yang bisa mencegah gigi berlubang dan penyakit pada gusi.
Mengkonsumsi teh hijau boleh dilakukan setiap hari, tapi harus di imbangi dengan banyak minum air putih.  

Tugas 5 Artikel

7 Cara Hidup Bahagia dan Percaya Diri


Banyak orang yang tak menyadari bahwa rasa bahagia dan percaya diri sebenarnya bersumber pada diri sendiri. Bagaimana kita menghargai diri sendiri, akan membuat kita bisa memandang hidup ini dengan lebih positif dan ringan. Bagaimana cara meraihnya, berikut tips nya :

1. Peduli Pada Sesama
Luangkan sebagian dari waktu kamu untuk didedikasikan pada sesama yang membutuhkan. Misalnya, dengan ikut kegiatan bakti sosial, donor darah, bazzar amal atau mengunjungi panti asuhan. Jadikan kegiatan ini sebagai hal yang rutin. Dengan cara ini, anda akam merasa dibutuhkan. Selain itu, dengan merasakan penderitaan orang lain, Anda akan melihat kehidupan anda dengan sudut pandang yang berbeda.

2. Jalin Tali Silaturahmi dengan Teman dan Sanak Saudara
Lakukan hal-hal yang menyenangkan untuk teman kamu dan keluarga. Targetkan untuk melakukan satu hal untuk satu orang teman per minggunya. Satu hal itu misalnya, makan siang bersama, mengirimkan hadiah kecil (walaupun teman anda tidak berulang tahun), mengirimkan e-mail yang lucu dan menyenangkan atau sekadar menelepon menanyakan kabar. Menjaga tali silaturahmi akan membuat hidup anda lebih berwarna.

3. Bebaskan diri dari : “Aku Harus…”
Jalani kehidupan kamu pada hal yang kamu yakin memang mampu serta benar dilakukan untuk saat itu. Jangan berpikir kamu harus melakukan perbuatan A,B, atau C karena takut dikecam orang lain. Berpikir bahwa “Aku harus….” Akan mengganggu proses identifikasi dan pemenuhan kebutuhan, kemampuan,kepentingan, dan tujuan pribadi kamu. Temukan apa yang ingin dan sanggup untuk kamu lakukan. Kemudian jalankan, tanpa harus terlalu banyak memikirkan pendapat orang lain.

4. Raih Kesempatan
Raih kesempatan begitu datang sama kamu. Pengalaman baru akan membuat kamu belajar hal-hal baru yang dapat membantu meningkaatkan rasa percaya diri. Jangan lupa, pertimbangkan bahwa dalam menjalankan pengalaman baru itu, kamu mungkin bisa melakukan kesalahan. Dengan cara ini, kamu tidak akan kecewa kalau hal berjalan tidak sempurna. Bila gagal, jangan fokus pada kegagalan itu. Rasakan betapa senangnya berkesempatan mengalami hal baru dan memperoleh kesempatan yang bisa meningkatkan kemampuan kamu.


5. Ukur Kekuatan
Fokuskan diri pada apa yang bisa anda lakukan dan bukan pada yang tidak bisa anda lakukan.
Terimalah kekurangan dan keterbatasan anda dengan besar hati. Maka, andapun tak akan menyalahkan diri terus menerus ketika anda salah atau gagal dalam menjalankan suatu pekerjaan.


6. Bersikap Positif
Berpikirlah positif serta hentikan mendengarkan kritik-kritik kejam dari lingkungan kamu. Pahamilah bahwa segala hal memiliki dua sisi. Jika ada yang mengkritik secara kejam, tentunya ada pula yang mendukung kamu.

7. ‘Pupuk’ Spiritualitas Anda
Bagi kebanyakan dari kita. Sumber dari segala penghargaan di dunia ini adalah kepercayaan bahwa tuhan mencintai kita. Selalu sediakan waktu untuk berkomunikasi dengan Tuhan dan beribadah. Anda pun akan merasakan betapa beruntungnya Tuhan memberikan kesempatan bagi kamu untuk menjalani hidup di dunia ini.(kapanlagi.com)




MENGHILANGKAN RASA TAKUT


Ada cara yang cukup efektif diusulkan oleh psikolog David Heamle dan Clayton Shorkey buat ngilangin rasa takut kita secara perlahan-lahan, namanya Hirarki Rasa Takut.

 Tulis di secarik kertas apa hal yang paling bikin kita takut dan ingin dihilangkan. Misalnya, kita tulis “ngomong di depan kelas”. Kita takut banget kalau harus berdiri di depan kelas di bawah tatapan semua orang untuk ngomong sesuatu. Misalnya untuk menyampaikan paper yang sebenarnya sudah kita kerjakan dengan baik dan diketik rapi.

 Nah, sekarang kita bikin Hirarki rasa takut yang berhubungan dengan hal ini. Dari yang sama sekali nggak menakutkan sampai yang sangat menakutkan. Misalnya:

1. Maju ke depan kelas
2. Berdiri di bawah sorotan mata semua orang
3. Mulai ngomong
4. Lupa sama apa yang ingin disampaikan
5. Nggak bisa jawab pertanyaan
6. Ditertawakan semua orang
 semua ini ‘for the sake of science’. Pertama, bayangkan nama kita dipanggil dan kita maju ke depan. Gimana rasanya? Nggak apa-apa, kan?

 Mulailah berbicara dengan suara yang cukup keras. Ada yang terlupa? Bukan saja makalah yang ada di tangan kita. Toh kita sudah paham banget sama isinya.

 Saat sesi Tanya jawab, dengarkan baik-baik pertanyaanya. Kalau belum ngerti, minta diulang kembali. Ingat ini makalah kita, kita yang bikin dan kita yang tau jawabannya. Mungkin saat pertama menjawab masih gemeteran, but be cool. Pertanyaan selanjutnya pasti lebih lancar.

 Salah ngomong terus diketawain? So? Ikutan ketawa saja. Ingat, mampu menertawakan diri sendiri adalah salah satu kunci kedewasaan. Ternyata nggak terlalu nakutin,kan? Kuncinta adalah keyakinan bahwa kita mampu mengatasi rasa takut, dan membiasakan diri untuk menghadapi rasa takut itu.



MANDI PLUS

Ada bathtub di kamar mandimu? Manfaatkan nggak Cuma buat mandi, tapi juga untuk rileks. Perlengkapannya tinggal pilih sesuai kebutuhan :

 Garam mandi yang ditaburkan di air hangat, punya efek mengurangi ketegangan otot-otot yang bikin tubuh terasa pegal dan lelah.

 Susu bubuk skim (khusus) yang dicampurkan di air mandi (mandi susu), berfungsi membersihkan juga melembabkan kulit.

 Teteskan sedikit minyak lavender (lavender bath oil) di air mandi sebagai aromatherapy yang berfungsi menenangkan juga melembabkan kulit.

 Pakai sea salt (khusus) yang berfungsi sebagai scrub untuk tubuh, menghaluskan kulit dan menghilangkan kotoran (debu) yang menempel di tubuh.
Berendam di air hangat, selain sekadar mandi juga sekaligus menghilangkan ketegangan otot , mengurangi rasa sakit, pegal-pegal di tubuh, membersihkan kotoran, keringat, debu yang menempel juga melepaskan sel-sel kulit mati.

CANTIK JUGA SEHAT


Masalah rutin kalau lagi menstruasi…. Nyeri perut dan jerawatan deh! Yang bikin penampilan jadi gak oke dan gak enak badan. Tapi jangan ikutin perasaan non ! atasi semua ini dengan cara minum jus aja … selain sehat, kamu tetap tampil segar dan cantik

1. Jus nanas dan mix jus bayam jahe

 Nanas dan jahe mengandung zat anti peradangan, bayam mengandung magnesium yang membantu mengurangi nyeri akibat nyeri haid.
Manfaat : mangurangi rasa sakit saat menstruasi.


2. Jus strowberi ketimun

 Strowberi banyak mengandung vitamin C, ketimun banyak mengandung air yang membantu membersihkan kulit dan mengurangi jerawat.
Manfaat : membersihkan kulit terutama yang berjerawat.


ANTI PMS

Haid datang, PMS ikut datang, hii… bête banget!! Nggak usah ngeri sama PMS, untuk mencegahnya, coba yang ini :

 Banyak makanan yang mengandung zat besi membantu banget buat ngurangin kram sebelum mens. Misalnya : sayur-sayuran, buah-buahan, ikan, dan susu.

 Minum teh herbal bisa membantu mengurangi rasa sakit.

 Kalau lagi makan di mall, coba pilih salad dan sandwich yang full sayuran.

 Rajin olahraga juga bisa membantu mengurangi rasa nyeri.